Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kempit Saham MYRX, Siapa Pengendalinya? Ini Kata OJK

Menurut OJK, pemegang saham Hanson International (MYRX) yang sahamnya telah disita Kejagung telah kehilangan hak sahamnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan ihwal pengendalian saham MYRX yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Kejagung mengempit saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) sebanyak 19,87 miliar saham atau 22,92 persen dari total saham MYRX.

Menurut Deputi Komisioner I OJK Djustini Septiana saham yang dipegang oleh Kejagung merupakan sitaan.

“Dipegang kejaksaan itu kepentingan untuk sita artinya atas namanya belum, masih atas nama yang lama,” kata Djustini di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (31/1/2023).

Menurut dia pemegang saham MYRX yang sahamnya telah disita Kejagung telah kehilangan hak sahamnya.

“Dia juga tidak punya hak lagi sebagai pengendali karena di posisi tertentu saham itu sudah tidak memiliki tetap kalau bicara saham atas namanya belum ganti jadi semacam status quo,” kata dia.

Djustini menegaskan jaksa pada Kejagung tidak mungkin jadi pengendali, meski telah mengempit saham dari suatu perusahaan. Menurutnya, jaksa hanya sebatas menyita dan menahan aset perusahaan berupa saham. Namun, konsekuensinya, perusahaan tidak tahu siapa yang menjadi pengendali sementara.

“Jaksa tidak mungkin juga mengendalikan, dia posisinya menahan aset, memang konsekuensi dari sisi perusahaan belum tahu siapa yang mengendalikan sementara. Seharusnya sudah ada semacam statuter,” katanya.

Kejaksaan Agung Repubik Indonesia terus menambah kepemilikan saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) sekalipun saham itu bakal dihapus (delisting) oleh BEI. Berdasarkan Pengumuman resmi BEI, Kejaksaan Agung RI menguasai 19,87 miliar saham atau 22,92 persen dari total saham MYRX pada 16 Januari 2023.

Jumlah itu telah bertambah jika dibandingkan dengan 14 November 2022 ketika Kejagung tercatat memiliki 17,07 miliar saham atau setara 19,69 persen dari total saham MYRX.

Dengan demikian dalam 6 bulan belakangan, institusi pemerintahan terus menambah kepemilikan saham MYRX. Pasalnya, berdasarkan pengumuman BEI pada 22 Juli 2022, Kejaksaan Agung belum memiliki saham MYRX.

Sementara itu, kepemilikan PT ASABRI (Persero) atas MYRX masih tetap 9,4 miliar saham atau 10,85 persen. Penambahan saham MYRX oleh Kejagung pun erat kaitannya dengan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN itu dengan pengendali MYRX yakni Benny Tjokrosaputro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper