Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Emisi, Kendaraan Roda Dua Dipastikan Belum Kena

Sepeda motor yang digunakan pada umumnya memiliki fungsi produktif, selain itu yang dikenai PPnBM saat ini hanya yang berkapasitas mesin lebih dari 250 cc.
Dua peragawan mencoba dua produk terbaru Honda, seri Africa Twin 1100L (kiri) dan Rebel 500 dalam acara peluncuran di Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ANTARA - Aditya Pradana Putra
Dua peragawan mencoba dua produk terbaru Honda, seri Africa Twin 1100L (kiri) dan Rebel 500 dalam acara peluncuran di Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ANTARA - Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Ekstensifikasi cukai segera terealisasi menyusul adanya kekuasaan penuh pemerintah dalam menentukan objek cukai baru tanpa persetujuan DPR.

Ada tiga objek baru yang akan ditambahkan, yakni kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon kendaraan bermotor.

Namun, pengenaan cukai itu dipastikan belum akan berlaku bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pertimbangkan dua skema terkait pengenaan cukai emisit tersebut.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto menerangkan bahwa saat ini terdapat dua sistem pengenaan cukai atas emisi.

Pertama, banyak negara di dunia mengenakan cukai atas emisi atas pembelian kendaraan bermotor. Kedua, terdapat pula negara seperti Inggris yang mengenakan cukai atas emisi setahun sekali.

"Ini tergantung mau pilih mazhab yang mana? Itu nanti kita konsultasikan dengan dewan," ujar Nirwala, Rabu (12/2/2020).

Secara konsep, pengenaan cukai atas emisi merupakan pengganti pengenaan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor. Implikasinya, tarif yang dikenakan juga tidak berbeda dengan tarif PPnBM atas kendaraan bermotor yang selama ini berlaku.

Oleh karena itu, sesuai dengan UU PPN dan PPnBM, cukai atas emisi tidak berlaku atas penjualan kendaraan bekas dan hanya berlaku pada mobil baru.

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 UU PPN dan PPnBM, pemungutan PPnBM hanya terjadi pada saat penyerahan kendaraan bermotor oleh produsen atau ketika barang tersebut pertama kali diimpor.

Cukai atas emisi juga dipastikan belum akan berlaku pada sepeda motor. Menurut Nirwala, sepeda motor yang digunakan pada umumnya memiliki fungsi produktif.

Merujuk pada PMK No. 33/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari PPnBM yang saat ini berlaku, hanya kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc yang dikenai PPnBM.

Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc dikenai PPnBM sebesar 60%, sedangkan yang lebih dari 500 cc dikenai PPnBM sebesar 125%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper