Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Motor Listrik Penerima Subsidi Cepat Bertambah, Imbas Revisi Aturan TKDN

Awal Maret, penerima subsidi motor listrik hanya tiga produsen yang memenuhi TKDN minimal 40 persen. Kini, terdapat sekitar 7 produsen penikmat subsidi.
Tampilan Motor Listrik Volta 401 - Volta Indonesia.
Tampilan Motor Listrik Volta 401 - Volta Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA- Pada awal Maret, pemerintah telah mengumumkan rencana pemberian subsidi motor listrik yang diistilahkan sebagai bantuan pemerintah kepada para produsen. Awalnya, disebutkan terdapat tiga produsen yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen.

Terakhir, pada pengesahan kebijakan yang diumumkan resmi pada 20 Maret, jumlah penerima subsidi motor listrik bertambah menjadi delapan produsen dengan 13 model. Berdasarkan keterangan Kemenperin kepada Bisnis.com, telah terdapat 7 produsen dengan 12 model yang mengajukan program bantuan pemerintah tersebut.

Di sisi lain, peningkatan pesat TKDN dari berbagai produsen dengan masing-masing modelnya berlangsung sangat cepat. Tidak kurang dari dua pekan, berbagai produsen dan model motor listrik dinyatakan sah mengantongi sertifikat TKDN di atas 40 persen.

Dalam catatan Bisnis, dalam jumpa pers pada Senin (6/3/2023), hanya terdapat Gesits, Selis, dan Volta yang tercatat berhak menerima bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta per unit. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp1,75 triliun untuk subsidi 200 ribu motor listrik baru, dan 50 ribu motor listrik hasil konversi.

Sejatinya, percepatan peningkatan TKDN memang menggembirakan, karena menggambarkan lebih banyak lagi penggunaan produk lokal dalam motor listrik. Persoalannya, kenaikan TKDN ternyata lebih dipicu perubahan formulasi perhitungan TKDN.

Bahkan, informasi yang diterima Bisnis dari praktisi industri motor listrik menyatakan, perubahan formulasi TKDN itu mengerek secara signifikan prosentase. Dia mengungkapkan, untuk TKDN sepeda motor listrik yang sama dengan peralatan perakitan maupun komponen serupa, bisa terkerek hingga 20 persen dengan aturan TKDN terbaru.

Sebagaimana diberitakan Bisnis.com sebelumnya, pemerintah telah mengubah formulasi TKDN berbarengan dengan revisi target kualitatif maupun kuantitatif pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan beleid baru terkait Peta Jalan dan Spesifikasi Kendaraan Bermotor Listrik. Aturan itu tertuang dalam Permenperin No. 6/2022.

Aturan itu merevisi beleid sebelumnya yakni Permenperin No.27/2020 yang resmi dicabut. Terdapat beberapa perbedaan yang menonjol, antara lain perubahan target produksi kendaraan bermotor listrik dan formulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Perbedaan mencolok adalah formulasi penetapan TKDN. TKDN ini meliputi proses manufaktur komponen utama, komponen pendukung, pengembangan (R&D), dan perakitan.

Pada Permenperin No.6/2022, proses perakitan mendapatkan porsi lebih besar. Untuk periode 2020-2023, TKDN untuk proses perakitan yang mencakup penilaian tenaga kerja dan alat kerja diberikan porsi 20 persen. Sedangkan pada periode 2024 dan seterusnya, bobot aspek perakitan mencapai 12 persen.

Sebaliknya, pada peraturan sebelumnya, TKDN terkait aspek perakitan baik roda dua dan roda empat hanya memiliki bobot 10 persen. Bobot TKDN terbesar adalah aspek manufaktur komponen utama berupa baterai dan drive train sebesar 55 persen, dan komponen pendukung sebanyak 15 persen.

Persoalannya, pada kebijakan baru tersebut, selain mengubah bobot aspek perakitan menjadi lebih besar, juga mengurangi bobot aspek manufaktur komponen pendukung dan komponen utama. Masing-masing memiliki bobot 10 dan 50 persen (pada 2024 dan seterusnya menjadi 58 persen).

Dengan berlakunya formulasi TKDN baru itu, konsekuensinya jumlah importasi kendaraan listrik meskipun dalam bentuk terurai lengkap (CKD) dan terurai tidak lengkap (IKD) akan terus meningkat, berikut komponennya. Sudah begitu, para produsen pun kian menikmati dengan subsidi yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper