Bisnis.com, JAYAPURA – Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano melarang warganya membunyikan petasan atau mercon ataupun sejenisnya menjelang ibadah malam lepas tahun pada 31 Desember 2018.
"Warga kota pada 31 Desember 2018 mulai pukul 17.00 - 22.00 WIT jangan membunyikan petasan/mercon/meriam kaleng dan lain-lain agar umat Kristen dapat melaksanakan ibadah kunci tahun dengan khidmat," katanya melalui catatan tertulisnya yang diterima Antara di Jayapura pada Minggu (30/12/2018).
Benhur mengaku percaya bahwa warga Kota Jayapura sangat cerdas untuk saling menghormati saudaranya yang sedang melaksanakan ibadah.
Dia juga mengimbau warga Kota Jayapura, terutama para orang tua agar dapat menjaga diri dan mengawasi anak-anaknya saat merayakan malam pergantian tahun.
"Dengan demikian, tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Selamat menyambut Tahun Baru 1 Januari 2019," ujarnya.
Wali Kota Jayapura juga mengucapkan terima kasih kepada warganya yang telah mematuhi Instruksinya yang bernomor 5 tahun 2018.
Instruksi itu memuat tentang pembatasan waktu konsumsi minuman keras (miras), penjualan miras, petasan/kembang api, dan jam buka tutup tempat hiburan malam.
"Langkah ini bertujuan perayaan pergantian tahun di Kota Jayapura berjalan dengan tertib, aman, dan lancar," kata Benhur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel