Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Papua Menetapkan Libur Panjang Peringatan Paskah dan Pilpres

Pemerintah Provinsi Papua menetapkan libur panjang dalam rangka memperingati Paskah dan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019.
Ibadah perayaaan Jumat Agung dalam rangka peringatan tiga Hari Suci umat Kristen sebelum Paskah di Denpasar, Bali./Natalia Indah Kartikaningrum.
Ibadah perayaaan Jumat Agung dalam rangka peringatan tiga Hari Suci umat Kristen sebelum Paskah di Denpasar, Bali./Natalia Indah Kartikaningrum.

Bisnis.com, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua menetapkan libur panjang dalam rangka memperingati Paskah dan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa (9/4/2019), mengatakan hari pencoblosan atau pemungutan suara pemilihan presiden dan legislatif yang ditetapkan pada 17 April 2019 diiringi dengan libur panjang.

"Pasalnya, pada dua hari setelahnya merupakan pekan suci atau Kamis Putih pada 18 April 2019 serta Wafat Yesus Kristus pada 19 April 2019, di mana kedua hari tersebut, masuk sebagai libur fakultatif," katanya.

Menurut Hery, untuk Senin 22 April 2019 pun masuk libur fakultatif karena Paskah kedua, di mana keesokan harinya di 23 April 2019 atau Selasa, para Aparatur Sipil Negara (ASN) pun diwajibkan untuk masuk kerja.

"Tidak boleh ada lagi yang tambah jam libur, sebab jika menambah waktu liburan tentunya akan mendapat teguran lisan dari kami sehingga ke depan bisa mendapat sanksi," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya mengharapkan melalui momentum libur nasional dan fakultatif ini, para ASN dapat memanfaatkan waktu libur dengan beribadah maupun hal lainnya yang bermanfaat, sekaligus ikut mewujudkan pemilu yang aman dan damai jelang 17 April 2019.

"Sebab ASN itu adalah abdi negara yang juga wajib mengawal pelaksanaan pembangunan maupun agenda nasional, untuk itu, saya harap bisa ikut menjaga dan mengawal pelaksanaan pemilu di Tanah Papua," katanya lagi.

Sekadar diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/39351 tentang hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Paskah 2019, yang di dalamnya termasuk libur saat pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler