Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Temukan TPS di Mimika Tak Sesuai Prosedur

Bawaslu Provinsi Papua menemukan salah satu TPS di Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, yang melaksanakan pencoblosan tidak sesuai dengan prosedur pemilu.
Ilustrasi seorang pemilih menceluokan jarinya ke tinta sebagai penanda bahwa dia telah menggunakan hak suaranya./Reuters-Edgar Su
Ilustrasi seorang pemilih menceluokan jarinya ke tinta sebagai penanda bahwa dia telah menggunakan hak suaranya./Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan salah satu TPS di Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, yang melaksanakan pencoblosan tidak sesuai dengan prosedur pemilu.

"Ada satu TPS di Kuala Kencana memobilisasi massa, lalu memilih tidak sesuai dengan prosedur," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Rabu (17/3/2019).

Yang dimaksud dengan tidak prosedural, kata Ronald yang sedang berada di Timika, adalah saat akan mencoblos oknum pemilih tidak menunjukkan identitasnya, misalnya KTP elektronik atau formulir model C6-KPU.

"Saya temukan juga tidak ada DPT yang ditempel di dekat TPS, agar warga atau pemilih bisa mengecek nama-namanya," katanya menyebutkan sejumlah hal yang tidak prosedural.

Mengenai hal ini, lanjut Ronald, Bawaslu Papua sedang mendalaminya, yang nantinya mencocokkan dengan data DPT. "Jika tidak sesuai berarti ini ilegal," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper