Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Kondisi Papua, Ini Kebijakan Otoritas Pajak

Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan keadaan kahar untuk kepentingan perpajakan di kedua provinsi tersebut sejak 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019.
Prajurit TNI AD berjaga di depan halaman Bank BNI wilayah Jayapura di Kota Jayapura, Papua, Senin (2/9/2019). Sejumlah perkantoran mulai beraktivitas kembali setelah sempat tutup pascaunjuk rasa warga Papua pada Kamis (29/8/2019)./Antara-Zabur Karuru
Prajurit TNI AD berjaga di depan halaman Bank BNI wilayah Jayapura di Kota Jayapura, Papua, Senin (2/9/2019). Sejumlah perkantoran mulai beraktivitas kembali setelah sempat tutup pascaunjuk rasa warga Papua pada Kamis (29/8/2019)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Suhubungan dengan situasi keamanan akhir-akhir ini di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan keadaan kahar untuk kepentingan perpajakan di kedua provinsi tersebut sejak 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019.

Dengan adanya penetapan keadaan kahar ini, maka kepada wajib pajak dan pengusaha kena pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki usaha di kedua provinsi tersebut diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang, dan pembayaran utang pajak yang jatuh tempo pada 21 Agustus 2019 sampai dengan 29 September 2019.

"Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 September 2019," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Rabu (4/9/2019).

Di samping itu, pengajuan permohonan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 30 September 2019.

Bagi para pengusaha kena pajak di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat yang memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku sampai dengan Masa Pajak Oktober 2019 atau memiliki Sertifikat Elektroniknya yang jangka waktunya berakhir selama periode keadaan kahar ini juga diperkenankan mengajukan pemberitahuan tertulis untuk perpanjangan jangka waktu pemusatan atau mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat tanggal 30 September 2019.

Selama periode keadaan kahar, pengusaha kena pajak juga diperkenankan membuat faktur pajak berbentuk kertas.

Penetapan keadaan kahar ini dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-596/PJ/2019 yang mulai berlaku sejak 2 September 2019. Untuk mendapatkan salinan keputusan tersebut, kunjungi www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler