Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan WNA ke Jayawijaya, Begini Kata Pemda

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (26/11/2019), mengatakan, Jayawijaya sudah aman pascakerusuhan.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) meninjau kondisi Pasar Wouma yang terbakar saat kerusuhan lalu di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (28/10/2019)./Antara-Marius Wonyewun
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) meninjau kondisi Pasar Wouma yang terbakar saat kerusuhan lalu di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (28/10/2019)./Antara-Marius Wonyewun

Bisnis.com, WAMENA - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, belum menerima surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM Papua terkait larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Jayawijaya.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (26/11/2019), mengatakan, Jayawijaya sudah aman pascakerusuhan.

"Jika ada informasi terkait Jayawijaya tidak aman, ini merupakan ulah kelompok yang tidak bertanggungjawab. Kita terus berupaya agar daerah ini kondusif seperti biasa," kata Jhon.

Menurut Jhon Banua, pemerintahannya tidak akan melarang WNA masuk ke daerah wisata ini.

"Bahkan kami sudah mengeluarkan surat dukungan kepada WNA yang bekerja di sini agar tidak dipersulit," katanya.

Mantan Wakil Bupati Jayawijaya dua periode ini memastikan ada sebagian WNA yang bekerja di Jayawijaya sebagai pelayan keagamaan dan kegiatan sosial dan mereka dilindungi oleh masyarakat.

Sebelumnya beredar surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Nomor W:30.IMI.IMI1.GR.03.05-0343 tahun 2019 tentang pembatasan/pelarangan/penolakan WNA wisatawan berkunjung ke Jayawijaya.

Poin pertama dalam surat itu menyebutkan bahwa situasi dan kondisi keamanan di Jayawijaya terkait tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok anak sekolah dan massa yang dilatarbelakangi isu rasisme.

Poin b menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan pada poin a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Kemekumham Papua tentang pembatasan/pelarangan/penolakan WNA yang berkunjung ke Jayawijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler