Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merugi Rp5 Triliun Akibat Covid-19, Apindo Minta Bisnis di Papua Dibuka

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua memperkirakan dunia bisnis di Provinsi Papua merugi Rp5 triliun akibat Pandemi Covid-19, sehingga mendesak kegiatan bisnis di papua dihidupkan dengan menerapkan protokol Covid-19.
Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Papua Tulus Sianipar./Antara-Hendrina Dian Kandipi
Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Papua Tulus Sianipar./Antara-Hendrina Dian Kandipi

Bisnis.com, JAYAPURA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua memperkirakan dunia bisnis di Provinsi Papua merugi Rp5 triliun akibat Pandemi Covid-19, sehingga mendesak kegiatan bisnis di papua dihidupkan dengan menerapkan protokol Covid-19.

Ketua Apindo Papua Tulus Sianipar di Jayapura mengatakan dibukanya kembali aktivitas usaha ini tentu harus dengan mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.

"Intinya adalah bagaimana kepentingan penanggulangan Covid-19 jalan, tetapi juga dunia usaha bisa tetap jalan, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa didorong," katanya Jumat (5/6/2020) seperti dilaporkan Antara.

Menurut Tulus, meskipun tidak menghasilkan keuntungan yang banyak, minimal dunia usaha itu setidaknya aman, karena bila bangkrut bisa berimbas pada pemutusan hubungan pekerjaan secara besar-besaran.

"Kami memperkirakan total kerugian dunia usaha di Papua saat pandemi Covid-19 mencapai Rp5 triliun," ujarnya.

Dia menjelaskan potensi kerugian tersebut bukan hanya dari sejumlah produksi sektor usaha yang terhenti, namun juga dari hilangnya prospek pendapatan terhadap pajak negara yang diterima pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.

"Kendati belum berdampak pada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran, namun kami menilai aktifitas produksi harus segera dibuka seluas-luasnya dan secepatnya agar tak berimbas negatif pada perekonomian serta dunia kerja itu sendiri," katanya lagi.

Dia menambahkan sementara terkait dengan penerapan normal baru sebagaimana kebijakan pemerintah pusat, yang mana mewajibkan setiap sektor usaha membentuk divisi Covid-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebarannya, pihaknya memastikan siap mematuhi, termasuk menyiapkan protokol kesehatan di antaranya, tempat cuci tangan, wajib masker di area kerja serta pemberlakuan jaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper