Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Perorangan di Bantul Kesulitan Akses OSS

Banyak perusahaan yang masih kesulitan mengakses Online Single Submission (OSS) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, terutama perusahaan perseorangan. Padahal semua perizinan saat ini harus melalui OSS.
Kabid Pelayanan Informasi DPMPT Bantul, Setyawati (berdiri) memaparkan materinya dalam Sosialisasi Izin Usaha Bidang Perdagangan di Aula Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul, Senin (22/4/2019)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Kabid Pelayanan Informasi DPMPT Bantul, Setyawati (berdiri) memaparkan materinya dalam Sosialisasi Izin Usaha Bidang Perdagangan di Aula Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul, Senin (22/4/2019)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin

Bisnis.com, BANTUL Banyak perusahaan yang masih kesulitan mengakses Online Single Submission (OSS) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, terutama perusahaan perseorangan. Padahal semua perizinan saat ini harus melalui OSS.

"Kalau perusahaan baru mungkin paham karena saat mengurus notaris pasti disarankan langsung OSS. Perusahaan lama banyak belum tahu," kata Noor Rakhman Erwiyanto, Konsultan Bisnis Ritel di Cakrawala Enterprise Solusindo, dalam Sosialisasi Izin Usaha Bidang Perdagangan di Aula Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul, Senin (22/4/2019).

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Disdag Bantul tersebut diikuti 30 pelaku usaha yang sebagian besar adalah pelaku usaha toko swalayan. Noor Rahkman mengatakan OSS sejatinya memang sistem perizinan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan.

Namun aturan yang diberlakukan sejak Juli 2018 itu belum semua pelaku usaha memahaminya. "Saya saja baru mengetahui baru mengurus izin usaha koperasi dan langsung disarankan notaris," ujar dia sembari memandu cara mengakses OSS lewat situs oss.go.id.

Kepala Bidang Pelayanan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Setyawati mengatakan ada 20 sektor perizinan dalam OSS, salah satunya adalah sektor perdagangan. Menurut dia dalam mengurus izin melalui OSS langung dilakukan melalui laman OSS jika usaha perseorangan, namun untuk usaha berbadan hukum terlebih dahulu melalui notaris.

Di laman itu pelaku usaha diminta memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran usaha. Jika belum memiliki NPWP maka OSS nanti akan mengurus NPWP terlebih dahulu. Setelah selesai OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). "NIB ini berlaku sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor, dan akses kepabeanan," kata Setyawati.

Rusmini, Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Pengembangan Perdagangan, Dinas Perdagangan Bantul,  mengatakan sosialisasi izin usaha sengaja memfokuskan pada OSS karena masih banyak pelaku usaha sektor perdagangan yang masih kebingungan. “Setelah sosialisasi ini, saya berharap pelaku usaha dapat melengkapi izin usahanya,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ujang Hasanudin
Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper