Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkantoran Diminta Cek Rutin Penerapan Protokol Kesehatan

Ini untuk mengantisipasi terlambat dalam menemukan kasus.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan./Antara
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan./Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Satgas Covid-19 Yogyakarta mengingatkan perkantoran rutin melakukan evaluasi atas penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi potensi munculnya penularan di lingkungan kerja Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Misalnya di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, tentu saja Satgas yang bertugas melakukan ‘review’ atas protokol kesehatan yang sudah dijalankan,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (20/10/2020).

Menurut dia, evaluasi tersebut sangat penting dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang kerap dialami dalam penanganan penularan virus corona yaitu terlambat dalam menemukan kasus.

“Saat sudah ada yang terkonfirmasi positif, maka penularan sudah terjadi. Dan biasanya, yang pertama kali kami curigai adalah protokol kesehatan yang tidak dijalankan dengan baik,” katanya.

Evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan tersebut dapat dilakukan dalam tiga aspek yaitu protokol kesehatan umum, protokol kesehatan khusus, dan protokol kesehatan spesifik yang biasanya diatur oleh asosiasi karena harus dilakukan secara spesifik disesuaikan dengan jenis kegiatan di perkantoran atau tempat usaha.

Jika sebuah perkantoran atau lingkungan kerja ditemukan lebih kasus cukup banyak, maka tim dari Dinas Kesehatan setempat akan diterjunkan untuk melakukan evaluasi secara mendetail terkait penerapan protokol kesehatan sehingga diketahui asal penularan kasus.

“Misalnya apakah penularan terjadi di dalam perkantoran atau berasal dari luar kantor,” katanya yang menyebut akan menerapkan standar penutupan kantor atau tempat kerja jika ditemukan penularan kasus.

Saat ini, lanjut Heroe yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta mengatakan bahwa Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang didalamnya juga mencakup penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.

“Dalam peraturan tersebut sudah sangat jelas diatur bagaimana protokol kesehatan yang harus dipenuhi,” katanya yang menyebut perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta harus bisa menjadi contoh penerapan protokol kesehatan yang baik dan benar.

Penerapan protokol kesehatan secara maksimal, lanjut dia, menjadi satu-satunya modal yang harus dimiliki agar bisa memulihkan kondisi ekonomi di Yogyakarta.

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini bukan ditujukan untuk menyulitkan mereka bekerja atau berusaha. Tetapi karena hal ini menjadi satu-satunya cara yang harus dilakukan di masa pandemi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan juga dilakukan hingga ke wilayah berbasis kelurahan.

“Wilayah atau kelurahan juga melakukan pemantauan di perkantoran-perkantoran swasta. Kebanyakan, protokol kesehatan sudah dilakukan dengan baik. Kedisiplinan mereka sudah cukup tinggi,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerja atau perkantoran tersebut masih mengutamakan aspek persuasif untuk tujuan mengingatkan sehingga belum disertai penindakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper