Bisnis.com, PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, meniadakan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriah di Alun-Alun Purbalingga dan di lapangan tingkat kecamatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Guna menghindari penyebaran Covid-19 dari kerumunan jemaah yang heterogen, maka tidak diadakan salat Idulitri di Alun Alun Purbalingga dan lapangan di tingkat kecamatan," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (5/5/2021).
Dia menjelaskan bahwa hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga bersama Ketua DPRD, Forkompimda, Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua MUI Purbalingga dan para pimpinan organisasi keagamaan.
Dyah menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan, penyelenggaraan salat Idulfitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, musala, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Selain itu, penyelenggaraan salat Idulfitri juga harus mempertimbangkan status zonasi Covid-19 berbasis desa. Untuk desa atau kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, salat Id diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti," katanya.
Adapun, desa atau kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan salat Id berjamaah di masjid atau mushola atau lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Salat Id di lapangan terbuka dengan jumlah jemaah besar dan heterogen tidak diperkenankan. Penyelenggaraan salat Id di lapangan atau tempat terbuka hendaknya dalam jumlah terbatas dan dikhususkan bagi warga sekitar dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," kata Dyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel