Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Mahasiswa UNS Terancam Hukuman Mati karena Bunuh Pacar yang Hamil

Mahasiswa UNS berinisal ERW (24) terancam hukuman mati setelah tertangkap membunuh kekasihnya yang sedang hamil.
Ilustrasi pembunuhan/Antara
Ilustrasi pembunuhan/Antara

Bisnis.com, SOLO - Mahasiswa UNS berinisial ERW (24) terancam hukuman mati setelah membunuh kekasihnya yang sedang hamil.

Korban berinisial RN (25) yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Ngrawe, Gunungkidul pada Selasa (15/11/2022).

Dari keterangan polisi, RN dibekap dan dibuang ke laut oleh ERW dan rekannya berinisial AA.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan bahwa kemungkinan korban belum meninggal saat dibuang ke laut.

"Kita tidak bilang meninggal atau nggak. Hasil otopsi ada cairan di paru-paru. Kemungkinan saat dibunuh itu belum sepenuhnya meninggal masih mungkin cuma lemas. Dan pelaku sendiri mengatakan mungkin masih mendengar napas," kata Dewo kepada wartawan.

Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran korban enggan menggugurkan kandungannya yang berusia 28 pekan. ERW kemudian merencakan pembunuhan dengan AA.

ERW dan AA kemudian dijatuhi Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Tanggapan UNS

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho memberikan tanggapannya mengenai kasus pembunuhan RN.

Dilansir dari Solopos, Jamal mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Namun, ia mengatakan menyayangkan adanya kejadian pembunuhan itu.

Dosen Fakultas Hukum (FH) UNS Solo Agus Riwanto, awalnya juga mengaku belum tahu soal informasi mahasiswa UNS jadi pelaku pembunuhan di Pantai Ngrawe.

Namun setelah mengetahui beritanya, ia mengaku prihatian dengan adanya kejadian tersebut karena tidak layak dicontoh oleh mahasiswa UNS Solo.

Di sisi lain ia mengapresiasi dari kepolisian DIY dan Gunungkidul yang bisa menemukan pelaku dengan segera.

“Ketiga kita harus lihat seperti apa kasusnya dan kita pelajari,” jelas Agus yang menjadi Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo pada kasus penganiayaan berujung meninggalnya mahasiswa dalam diklat Menwa UNS Solo, beberapa waktu lalu.

Menyoal sanksi, Agus mengatakan bahwa UNS perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah benar pelaku pembunuhan di Pantai Ngrawe itu merupakan mahasiswa UNS.

“Jika benar selanjutnya akan dilihat dari sisi kode etiknya bagaimana karena yang dilakukan merupakan tindakan tercela dan bukan hal yang layak dicontoh,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper