Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2018 : Kasasi Calon Wali Kota Kotamobagu Ditolak MA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menetapkan Tatong-Nayodo sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih dalam SK No. 107/PL.03.7-Kpt/7174/KPU-Kot/VII/2018 bertanggal 26 Juli 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara menetapkan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (Torang TBNK) dengan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (Jadi Jo) sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Kotamobagu 2018./kpu.go.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara menetapkan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (Torang TBNK) dengan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (Jadi Jo) sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Kotamobagu 2018./kpu.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi gugatan terhadap penetapan pemenang Pemilihan Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara pada 2018.

“Amar putusan: tolak kasasi,” tulis Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya sebagaimana dikutip Kamis (5/12/2019).

Permohonan kasasi diajukan oleh pasangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag. Keduanya memohonkan upaya hukum tersebut setelah kandasnya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Jainuddin-Suharjo merupakan kontestan Pilwalkot Kotamobagu 2018 yang memperoleh 31.560 suara dalam pemungutan suara 27 Juni 2018. Pasangan itu kalah dari Tatong Bara-Nayodo Koerniawan yang meraup 37.408 suara.

Menyusul perolehan suara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menetapkan Tatong-Nayodo sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih dalam SK No. 107/PL.03.7-Kpt/7174/KPU-Kot/VII/2018 bertanggal 26 Juli 2018. Penetapan itu dilakukan setelah Jainuddin-Suharjo tidak mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Belakangan, Jainuddin-Suharjo menyatakan ketidakpuasan dengan penetapan Tatong-Nayodo. Keduanya menggugat SK No. 107/PL.03.7-Kpt/7174/KPU-Kot/VII/2018 ke PTUN Manado pada Oktober 2018.

Penggugat meminta PTUN Manado membatalkan SK KPU Kotamobagu karena Tatong-Nayodo dituding melakukan pelanggaran administrasi pilkada. Sebagai petahana, Tatong dituduh memutasi anak buah pada 24 Agustus 2018.

Menurut penggugat, Tatong melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang melarang kepala daerah mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Adapun, masa jabatan Tatong berakhir pada 25 September 2018.

Dalam persidangan di PTUN Manado, Tatong selaku tergugat intervensi mengklaim telah mendapatkan izin memutasi anak buah dari Kemendagri. Persetujuan didapat pada 18 Mei 2018 sementara SK mutasi pada 24 Agustus 2018.

Meski demikian, PTUN Manado tidak mempertimbangkan pokok permohonan penggugat dan jawaban tergugat. Alasannya, sengketa terkait pilkada merupakan sengketa tata usaha negara khusus yang bukan kewenangan PTUN.

Setelah putusan PTUN Manado dikuatkan PTTUN Makassar, Jainuddin-Suharjo mengajukan kasasi ke MA pada 17 Oktober 2019. Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Hary Djatmiko, Yosran, dan Yulius dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) 2 Desember 2019 memutus permohonan kasasi ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper