Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Sulsel Siap Kawal Pengelolaan Dana Desa Melalui Program Jaga Desa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan komitmennya untuk turut mengawal pengelolaan dana desa hingga ke tingkat kabupaten.
Suasana pengunjung menikmati kawasan karst Rammang-Rammang dengan menyusuri sungai menggunakan perahu di Desa Salenrang,, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulsel, Jumat (7/6/2019). /ANTARA
Suasana pengunjung menikmati kawasan karst Rammang-Rammang dengan menyusuri sungai menggunakan perahu di Desa Salenrang,, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulsel, Jumat (7/6/2019). /ANTARA

Bisnis.com, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan komitmennya untuk turut mengawal pengelolaan dana desa hingga ke tingkat kabupaten.

Apalagi tahun ini terjadi perubahan mekanisme pencairan dana desa yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Olehnya itu, Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar menyatakan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, pihaknya siap mengawasi dengan program yang sebelumnya telah disiapkan. Pengawasan itu bakal dilakukan melalui program Jaga Desa.

"Kami sudah bertekad menyampaikan kepada gubernur, bupati hingga kepala desa, kami akan menjadi mitra strategis dari kabupaten dan desa untuk mengawal bersama dana desa tersebut agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi pidana,” terang Firdaus, Selasa (25/2/2020).

Sejauh ini, menurut Firdaus, rata-rata penyimpangan yang terjadi yakni berupa administrative, namun ia menilai hal itu disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang proses pencairan dana desa.

Utamanya, lanjut Firdaus, perubahan mekanisme pencairan dana desa yang tidak lagi melalui Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) melainkan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).

Firdaus menjelaskan, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk berkoordinasi, bersinergi dalam membahas persoalan tersebut.

"Kalau kita menggunakan pengawasan dari awal, tidak ada lagi penyimpangan dana desa yang terjadi. Kita melakukan pengamanan dana desa dari luar," tegas Firdaus.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kejati Sulsel. Dengan begitu tidak ada lagi desa yang merasa mendapat perlakuan diskriminatif.

Menurut Nurdin, semua pihak berhak mengawasi jalannya pengelolaan dana desa.

"Semua potensi dimiliki Sulsel, yang kita butuhkan selebihnya adalah kolaborasi antara pemerintah desa, kabupaten dan provinsi untuk mengelolanya. Mulai untuk menggenjot pariwisata, pertanian, perikanan dan kelautan di desa masing-masing," jelas Nurdin.

Ia menyebut, pada 2019 lalu, Sulsel memberikan anggaran daerah bawahan sebanyak Rp300 miliar dan pada 2020 dinaikkan naikkan menjadi Rp 500 miliar. Adapun secara total dana desa yang diterima Sulsel pada tahun ini yaitu sebesar Rp2,38 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler