Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Buruh Makassar Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Tuntutan tersebut disampaikan melalui demonstrasi memperingati Hari Buruh di Kantor DPRD Sulsel.
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Ilustrasi./Bisnis-Nurul Hidayat.
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Ilustrasi./Bisnis-Nurul Hidayat.

Bisnis.com, MAKASSAR — Ratusan buruh di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari berbagai serikat pekerja berdemonstasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2023.

Massa aksi menuntut pemerintah untuk mencabut beberapa Undang-Undang (UU), salah satunya UU Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Mukhtar Guntur mengatakan, UU Cipta kerja telah memangkas hak kaum buruh, seperti kurangnya besaran nilai pesangon dan kurangnya penghargaan masa kerja terhadap buruh.

Kondisi ini dianggap memprihatinkan karena banyak perusahaan yang tidak melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan, karena regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak berpihak pada kaum buruh.

Selain UU Cipta Kerja, para buruh juga menuntut adanya revisi beberapa UU, antara lain UU KPK dan UU Minerba. UU KPK dinilai telah melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia, sementara UU Minerba berpotensi memuluskan upaya para perusahaan tambang dalam mengekspolitasi alam Indonesia secara serampangan.

Selain itu, pihak buruh juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel agar lebih berpihak kepada kepentingan pekerja, karena hingga kini banyak persoalan perburuhan di wilayah ini belum bisa diselesaikan dengan baik.

Dia mengatakan banyak banyak perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum, tapi tidak ditindak dengan tegas. Begitupun juga banyaknya perusahaan yang melakukan PHK, namun tidak ada perlindungan kepada buruh yang di PHK.

"Seharusnya pemerintah lebih berpihak kepada buruh, minimal menerapkan UU Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum harus ditindak tegas, begitupun soal perlindungan buruh terhadap PHK," serunya, Senin (1/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper