Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Medan : Kenaikan Tarif Kargo Udara Bisa Jadi Indikasi Kartel

KPPU wilayah Medan menyebut kenaikan tarif kargo udara atau surat muatan udara (SMU) yang terjadi sejak Oktober 2018 sebagai indikasi awal kartel.
Pesawat kargo/Ilustrasi
Pesawat kargo/Ilustrasi

Bisnis.com, MEDAN--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah Medan menyebut kenaikan tarif kargo udara atau surat muatan udara (SMU) yang terjadi sejak Oktober 2018 sebagai indikasi awal kartel. 

Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan pihaknya perlu mendalami masalah kenaikan tarif SMU yang telah terjadi sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019.

Adapun, pihaknya akan memanggil pihak maskapai penerbangan untuk mendapat keterangan mengapa tarif naik beberapa kali dalam kurun waktu singkat. 

Sebagai contoh, dia menyebut dari kenaikan harga yang pertama, yakni Rp5.000 per kg, kini tarif SMU telah menyentuh Rp18.000 per kg untuk produk pengiriman umum. Sementara itu, pada komoditas pertanian dan kelautan yang memiliki daya tahan relatif rendah justru dikenai biaya tambahan sebesar 50%. 

"Apa penyebab kenaikan itu? Logis atau tidak alasannya? Apa lagi dari Rp5.000 [per kg] ke Rp18.000 [per kg] dalam tempo yang sesingkat ini," ujarnya, Jumat (18/1/2019). 

Selain dari frekuensi kenaikan tarifnya, pihaknya pun perlu mendapatkan penjelasan mengapa tarif naik di waktu yang hampir bersamaan. Sebagai contoh, dia menjelaskan tarif SMU di maskapai penerbangan Garuda Indonesia naik pada 1 Oktober 2018 yang bersamaan dengan Lion Air. 

Kenaikan tarif berikutnya terjadi pada 9 Oktober oleh Garuda Indonesia dan Lion Air pada 16 Oktober. Lalu, pada bulan ini, telah terjadi dua kali kenaikan tarif yakni Garuda Indonesia menerapkan tarif baru pada 1 Januari dan 14 Januari 2019, sedangkan Lion Air pada 3 Januari dan 7 Januari 2019. 

Jangka waktu penaikan tarif SMU ini, katanya, bisa menjadi indikasi awal terjadinya kartel karena pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pesaing untuk memengaruhi harga barang/jasa.

Terkait kartel, diatur dalam pasal 11 dalam Undang Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.  

Lebih lanjut, Ramli berujar perlu dilihat kembali apakah terjadi diskriminasi harga antara pelaku usaha ekspedisi dengan layanan ekspedisi yang terafiliasi maskapai penerbangan. 

Dari sisi konglomerasi bisnisnya, akan dilihat apakah memang terjadi integrasi bisnis secara vertikal yakni maskapai penerbangan membentuk anak usaha di seluruh rantai pasok dan memengaruhi persaingan usaha. 

"Indikasi kartel kan seperti itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper