Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Palembang Minta Pendampingan Kejaksaan Genjot Pajak Daerah

Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang menggandeng Kejaksaan Negeri atau Kejari Palembang untuk mengawal optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin (kanan) berpose bersama Kepala Kejari Kota Palembang, Asmadi./Istimewa
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin (kanan) berpose bersama Kepala Kejari Kota Palembang, Asmadi./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG — Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang menggandeng Kejaksaan Negeri atau Kejari Palembang untuk mengawal optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari dan BPPD, merupakan tindak lanjut dari kebijakan wali kota untuk memaksimalkan PAD.

"Jadi kami minta bantu Kejari melalui MoU di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya usai menandatangani nota kesepakatan, Rabu (14/8/2019).

Menurut Sulaiman, langkah kerja sama itu merupakan bentuk tindakan yang perlu dilakukan oleh BPPD untuk memaksimalkan pendapatan dengan didampingi pihak kejaksaan.

"Dengan adanya MoU ini, maka ke depan BPPD akan berkonsultasi dengan Kejari dalam setiap kebijakan termasuk pengawalan terkait piutang pajak yang selama ini menjadi kendala kami," tuturnya.

Setelah melakukan MoU, kata dia, maka BPPD akan melakukan pendataan agar tidak salah dalam bertindak ke depan.

"Setelah ini kita akan melakukan pendataan sebelum melakukan action di lapangan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Palembang, Asmadi mengatakan, Mou dengan BPPD Kota Palembang, adalah bentuk kerja sama pendampingan hukum baik perdata maupun tata usaha negara.

"Ke depan kita akan memberikan pendampingan berupa bantuan JPN (Jaksa Pengacara Negara) kepada Pemkot Palembang melalui BPPD," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Asmadi, adapun secara detail, bantuan hukum tersebut berupa pendampingan jika terjadi persoalan hutang piutang antara pihak ketiga dengan BPPD Palembang.

"Seperti komplain pihak ketiga BPPD terkait surat keputusan dari BPPD jadi tinggal BPPD memberikan kuasa kepada Kejari untuk mendampingi," katanya.

Namun yang lebih penting, tambah Asmadi, nota kesepakatan itu dibuat untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan daerah.

"Akan ada tim yang akan kami bentuk khusus untuk hal ini, tentunya agar keuangan daerah menjadi baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper