Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Rapid Test Corona di Sumsel Rp700.000, Ketentuan Menkes Belum Berlaku

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Selatan menyebut penyesuaian tarif untuk rapid test senilai Rp150.000 belum berlaku di provinsi itu.
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Pemerintah meluncurkan alat tes cepat COVID-19 yang diberi nama RI-GHA Covid-19 dan menargetkan dapat diproduksi sebanyak 200 ribu rapid pada Juli dan 400 ribu di Agustus 2020. ANTARA FOTO/Arnold
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Pemerintah meluncurkan alat tes cepat COVID-19 yang diberi nama RI-GHA Covid-19 dan menargetkan dapat diproduksi sebanyak 200 ribu rapid pada Juli dan 400 ribu di Agustus 2020. ANTARA FOTO/Arnold

Bisnis.com, PALEMBANG – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Selatan(Sumsel)  menyebut penyesuaian tarif untuk rapid test Virus Corona sebesar Rp150.000 belum berlaku.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri, mengatakan pihaknya baru menerima surat edaran terkait besaran biaya rapid test  Virus Corona.

“Kami baru terima surat edaran rapid test, sehingga akan dibahas terlebih dahulu dengan Gugus Tugas Sumsel bidang kesehatan,” katanya, Kamis (9/7/2020) petang.

Dia menjelaskan, dari hasil rapat dengan bidang kesehatan, pihaknya dapat menentukan tarif yang berlaku untuk  rapid test atas permintaan masyarakat. 

Hasil rapat tersebut pun akan segera diteruskan kepada fasilitas layanan kesehatan baik rumah sakit dan laboratorium klinik kesehatan yang menyediakan rapid test.

“Tentunya kalau sudah dirapatkan akan diberlakukan di setiap rumah sakit,” jelasnya. 

Diketahui, saat ini tarif rapid test di berbagai rumah sakit dan laboratorium klinik kesehatan di Palembang bervariasi, mulai dari Rp245.000 hingga Rp700.000 per tes.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy mengatakan, adanya surat edaran tersebut tentunya untuk dijalankan. 

“Edaran ini langsung ditujukan ke pihak terkait, sehingga yang namanya edaran tentu untuk dilaksanakan karena sudah ditandatangani,” kata Lesty.

Menurut dia, surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota, direktur rumah sakit, PERSI, ASKLIN, PKFI, Ketua Asosiasi Kesehatan Dinas Seluruh Indonesia, dan ILKI.

“Dinkes tidak perlu melanjutkan kemana-mana karena sudah jelas ditujukannya lengkap. Jadi Dangan adanya edaran ini untuk dilaksanakan,” jelasnya.

Namun, kata Lesty, jika ada kendala atau permasalahan pelaksanaannya di lapangan atau keberatan yang rasional, supaya disampaikan langsung ke Kemenkes melalui Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan. 

“Agar nantinya menjadi masukan dalam menetapkan kebijakkan selanjutnya, jika diperlukan. Untuk menghindari terjadinya masalah baru,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper