Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kini Bayar Pajak di Pekanabaru bisa Lewat Aplikasi Smart Tax

Bisnis.com, PEKANBARU-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru senantiasa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya penyediaan aplikasi lapor dan bayar pajak secara daring (online).
Warga beraktivitas di kawasan proyek pembangunan gedung perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Riau, Kamis (21/9)./ANTARA-Rony Muharrman
Warga beraktivitas di kawasan proyek pembangunan gedung perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Riau, Kamis (21/9)./ANTARA-Rony Muharrman

Bisnis.com, PEKANBARU-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru senantiasa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya penyediaan aplikasi lapor dan bayar pajak secara daring (online). 

Bapenda Pekanbaru akan meluncurkan aplikasi Smart Tax Pekanbaru. Melalui aplikasi ini, masyarakat lebih dipermudah lagi untuk membayar empat jenis pajak daerah yaitu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak parkir. 

"Kami menyediakan beragam kemudahan pelayanan berupa penyediaan aplikasi. Hal ini guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin dalam siaran pers Kamis (1/4/2021).

Sementara itu, Rahman Masykur selaku Pejabat Fungsional Tertentu Pranata Komputer bersama tim memaparkan bahwa Bapenda telah memiliki layanan yang terintegritas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE ini menghasilkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). 

Layanan terintegritas ini juga diatur dalam Perwako Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan e-Government melalui aplikasi integrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sehingga pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya aplikasi yang diluncurkan oleh Bapenda Pekanbaru, masyarakat tidak sulit lagi membayar pajak. Masyarakat tidak perlu ke kantor Bapenda.

"Cukup di rumah saja. Karena pelayanan pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara daring."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper