Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarga Eks Bupati Langkat Bakal Somasi LPSK, Edwin Partogi: Silakan Saja

Tugas LPSK itu dalam konteks perlindungan dalam rangka mengungkap tindak pidana.
Polisi memeriksa kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022)./Antara
Polisi memeriksa kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022)./Antara

Bisnis.com, MEDAN - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menanggapi santai ultimatum keluarga Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Edwin juga mempersilakan mereka bila berniat menempuh upaya hukum. "Silakan saja. Itu kan hak dia. Saya biasa saja," kata Edwin kepada Bisnis, Minggu (17/4/2022).

Edwin mengatakan, tugas dan fungsi lembaganya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam praktiknya, pemberian perlindungan kepada para saksi dan korban merupakan bagian dari pengungkapan suatu kasus tindak pidana.

"Tugas LPSK itu dalam konteks perlindungan dalam rangka mengungkap tindak pidana. Jadi yang kami lakukan dalam rangka itu," ujar Edwin.

Edwin juga membantah adanya hubungan tak harmonis dengan pihak Polda Sumatra Utara. Isu itu ditepis dengan fakta bahwa keduanya telah menjalin koordinasi yang baik selama proses penanganan kasus kerangkeng manusia.

"Hubungan kami dengan Polda baik. Pihak Polda juga sudah pernah datang ke LPSK. Dengan Kapolda juga baik-baik saja. Jadi kami saling membantu, saling mengikatkan, dalam rangka pengungkapan perkara," kata Edwin.

Sebelumnya, Juru Bicara Keluarga eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, mengultimatum Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Mangapul mengatakan, keluarga Cana bahkan berniat melaporkan Edwin. Sebagai langkah awal, kata Mangapul, pihaknya akan melayangkan somasi terhadap Edwin sekaligus LPSK pada Senin (18/4/2022) besok.

Niat di atas timbul karena pihak keluarga Cana, sapaan populer Terbit Rencana, merasa Edwin bersikap di luar kewenangan dan diduga sengaja membentuk opini tertentu atas prahara yang menjerat Cana.

"Sebagai langkah awal, Senin kami akan melayangkan somasi kepada Edwin sebagai Wakil Ketua LPSK dan sekaligus LPSK sebagai lembaganya karena diduga ada pembiaran," kata Mangapul kepada Bisnis, Kamis (14/4/2022).

Mangapul membeberkan beberapa sikap Edwin yang dianggap merugikan keluarga Cana. Selain diduga memberi tekanan kepada penyidik kepolisian, Edwin diduga sengaja membentuk opini buruk terhadap Cana.

"Ada di berita saya bahwa komentar dia menyebut beliau (Cana) memeroleh keuntungan Rp177,5 miliar dari perbudakan modern. Pertanyaannya, gimana cara dia menghitungnya? Dari mana jumlah itu?" kata Mangapul.

Mangapul mengatakan, pihak keluarga juga merasa keberatan dengan tulisan Edwin tentang Cana yang diunggah ke situs resmi LPSK berjudul Perbudakan oleh Local Strongman Langkat.

Menurut Mangapul, opini yang ditulis oleh Edwin sangat menyudutkan Cana dan di luar kapasitasnya sebagai Wakil Ketua LPSK.

"Itu diunggah di situs LSPK. Ini kan opini dia. Makanya berulang kali saya ingatkan Edwin, dia itu sekarang bekerja di lembaga negara, bukan LSM KontraS lagi. Jadi bekerja lah sesuai fungsinya, bukan beropini," kata Mangapul.

Mangapul juga menyebut penyidik Polda Sumatra Utara sempat merasa "gerah" dengan sikap LPSK ataupun Edwin Partogi. Menurut Mangapul, penyidik menganggap Edwin bertindak di luar kewenangannya dan terkesan mengintervensi.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membantah pernyataan Mangapul di atas.

Hadi menegaskan bahwa Polda Sumatra Utara selama ini menjalin koordinasi yang baik dengan LPSK maupun Komnas HAM dalam rangka penuntasan kasus kerangkeng manusia.

"Kami selama ini saling bertukar informasi dan berkoodinasi, ya itu karena kami sama-sama punya komitmen menuntaskan kasus ini. Polisinya, Komnas HAM-nya, LPSK-nya, karena punya komitmen bersama. Jadi sangat tidak benar (pernyataan Mangapul)," kata Hadi kepada Bisnis.

Sekali lagi, Hadi membantah pernyataan Mangapul soal adanya penyidik yang gerah dengan sikap Edwin maupun LPSK.

"Jadi yang jelas tudingan itu tidak benar (penyidik gerah dengan sikap LPSK). Kita sudah bekerja dengan Komnas HAM, dengan LPSK sama-sama. Tapi ya silakan saja penasihat hukum mengatakan seperti itu. Itu hak penasihat hukum," kata Hadi.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap Cana disampaikan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Selasa (5/4/2022) lalu.

Cana dijerat Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga dijerat Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253 dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Semuanya diterapkan kepada TRP," ujar Panca.

Selain Cana, sebelumnya sudah terdapat delapan tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini. Satu di antara tersangka itu adalah Dewa Peranginangin, putra kandung Cana.

Dewa beserta enam orang lainnya, yakni HS, IS, TS, RG, JS dan HG, dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan satu orang lainnya, yakni SP, bersama TS juga dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kedelapan tersangka ini sempat tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Namun berselang beberapa hari kemudian mereka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Sumatra Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper