Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Revitalisasi Pabrik Pusri IIIB Terapkan Teknologi Hemat Energi

Proyek pengembangan dan revitalisasi pabrik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Pusri IIIB, dipastikan akan menerapkan teknologi hemat energi.
PT Pusri Palembang bakal merevitalisasi pabrik Pusri IIIB menggantikan pabrik Pusri III dengan teknologi hemat energi. istimewa
PT Pusri Palembang bakal merevitalisasi pabrik Pusri IIIB menggantikan pabrik Pusri III dengan teknologi hemat energi. istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Proyek pengembangan dan revitalisasi pabrik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Pusri IIIB, dipastikan akan menerapkan teknologi hemat energi.

Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Tri Wahyudi Saleh, mengatakan pihaknya berupaya untuk menekan konsumsi energi dalam operasional pabrik.

“Revitalisasi pabrik Pusri IIIB akan dibangun dengan teknologi low energy dan ramah lingkungan,” katanya, Minggu (24/4/2022).

Diketahui, pabrik Pusri IIIB bakal menggantikan pabrik Pusri III dan Pusri IV yang saat dinilai boros energi.

Tri memaparkan produksi pabrik Pusri IIIB dirancang berkapasitas sebanyak 445.500 ton amonia dan 907.500 ton urea per tahun.

Sementara berdasarkan catatan perusahaan periode 2020 yang diolah Bisnis, produksi urea di Pusri III dan Pusri IV saat ini sebanyak 609.484 ton dan amoniak sebanyak 225.863 ton.

Melalui berbagai strategi, termasuk revitalisasi pabrik lama, Tri optimistis perusahaan dapat mencapai target laba bersih senilai Rp1 triliun.

Tri menambahkan, selain memproduksi urea, amonia dan produk samping, Pusri juga memiliki produk inovasi Pusri atau NPK customize.

“Kami sudah memproduksi pupuk NPK 15-15-15 dan NPK 16-16-16 untuk tanaman pangan, NPK 12-12-17-2 dan NPK 13-6-27-4 untuk sawit,” katanya.

Bahkan saat ini, dia melanjutkan, perusahaan juga telah mengembangkan pupuk spesial, yakni NPK untuk singkong dan NPK untuk kopi.

Tri mengemukakan saat ini perusahaan telah menyalurkan sebanyak 569.167 ton urea  dan 117.799 ton NPK ke sepuluh provinsi yang menjadi tanggung jawab Pusri.

“Dalam proses pendistribusiannya pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat,” jelasnya.

Dia memastikan bahwa tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

“Hal ini sudah sesuai dengan peraturan menteri [Permentan] No.49 tahun 2020,” kata Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper