Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan Kasus Korupsi Kredit BTN Dinilai Janggal, Kejaksaan Tinggi Sumut Beri Respons

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara merespons tudingan miring terhadap instansi tersebut dalam penanganan kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Kantor Cabang Medan.
Karyawati PT Bank Tabungan Negara Tbk memberikan penjelasan mengenai produk perbankan kepada nasabah di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dedi Gunawan
Karyawati PT Bank Tabungan Negara Tbk memberikan penjelasan mengenai produk perbankan kepada nasabah di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara merespons tudingan miring terhadap instansi tersebut dalam penanganan kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Kantor Cabang Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan meminta publik mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada petugas.

Saat ini, katanya, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara sedang bekerja. Segala tudingan akan diuji dalam persidangan.

"Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dengan tim Pidsus telah berjalan, yang lainnya berproses. Kita percayakan ke tim Pidsus. Nanti diuji di persidangan yang akan berproses," katanya kepada Bisnis.

Yos meminta waktu untuk mengecek kembali nomor penetapan tersangka terhadap tujuh orang yang disebut-sebut sudah meliputi Direktur PT ACR Mujianto. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan Yos belum memberikannya.

Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumatra Utara Muslim Muis meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara agar serius menangani kasus dugaan korupsi kredit Bank BTN Kantor Cabang Medan.

Kasus ini diduga melibatkan Direktur PT ACR Mujianto sehingga menimbulkan kerugian pada bank pelat merah tersebut senilai Rp39,5 miliar.

"Jaksa Agung sudah menegaskan untuk serius memberantas mafia tanah. Jadi, kejaksaan tinggi juga harus seperti itu, jangan main-main," ujar Muis beberapa waktu lalu.

Menurut Muis, proses penanganan kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kecurigaan jika tetap dilakukan dengan tidak serius.

"Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Mau siapa pun dia, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara harus menegakkan keadilan. Apalagi ini tindak pidana korupsi. Jika sudah cukup bukti, jangan ditahan-tahan lagi, segera diproses," katanya.

Muis juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara bersikap transparan dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mujianto.

"Kita harap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang baru ini membuat terobosan baru dalam kasus dan segera memproses kasus ini sebagaimana mestinya," kata Muis.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak BTN belum bisa dimintai keterangannya. Begitu pula dengan Direktur PT ACR Mujianto.

Sidang kasus dugaan korupsi kredit BTN memasuki tahap baru. Pada Senin (11/7/2022), sidang keenam digelar dengan agenda lanjutan keterangan keterangan saksi.

Pada sidang kali ini, terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Ketiganya adalah mantan Kepala Bank BTN Kantor Cabang Medan Ferry Sonefille, Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dan seorang penghubung bernama Dayan Sutomo. Sebagian dari mereka hadir secara virtual.

Kepada majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, Canakya mengungkapkan bahwa sebagian dari dana kredit yang telah diperoleh dari Bank BTN dipakainya untuk melunasi utang Direktur PT ACR Mujianto di Bank Sumut.

"Saya bayar Rp13,4 miliar dari aliran kredit BTN untuk melunasi kredit PT ACR di Bank Sumut," kata Canakya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi kredit modal kerja antara Bank BTN Kantor Cabang Medan dan PT KAYA senilai Rp39,5 miliar kembali jadi sorotan.

Sebab, para tersangka dari pihak BTN maupun PT KAYA sampai saat ini belum diseret ke meja persidangan selaku terdakwa. Terdakwa pertama yang ditetapkan justru oknum notaris bernama Elviera.

Kejanggalan inilah yang menjadi sorotan Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kota Medan.

"Kami menggarisbawahi ini sebagai sebuah kejanggalan. Mengapa pihak-pihak berwenang di BTN Kantor Cabang Medan dan PT KAYA justru belum diseret ke pengadilan?" ujar Koordinator Tim Investigasi Pemuda LIRA Kota Medan Andrian Siagian kepada Bisnis, Senin (11/7/2022).

Pada persidangan perdana beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mendakwa Elviera selaku notaris dalam perjanjian kredit Nomor 158 tertanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur.

Akta perjanjian kredit tersebut mencantumkan 93 agunan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR).

Belakangan diketahui bahwa sebagian besar agunan tersebut masih terikat tanggungan pada PT Bank Sumut Cabang Tembung. Jumlah agunan yang belum lunas tersebut mencapai 79 SHGB.

Jaksa mendakwa Elviera menerbitkan surat keterangan atau covernote palsu yang seolah-olah menerangkan bahwa agunan 93 SHGB itu telah memenuhi syarat balik nama.

Sehingga BTN Kantor Cabang Medan bisa mencarikan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) untuk PT KAYA. Surat keterangan yang diterbitkan Elviera bernomor 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014.

Dalam proses pencairan kredit, menurut Andrian, sejatinya terdapat standar operasional prosedur yang mewajibkan legal meeting antara calon debitur dan kreditur.

"Karena itu, seharusnya unsur pimpinan di BTN Kantor Cabang Medan, termasuk pejabat analis perkreditan, yang lebih dulu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang mereka ambil," katanya.

Pada masa pencairan kredit bermasalah ini, Kepala BTN Kantor Cabang Medan masih dijabat oleh Ferry Sonefille. Sedangkan jabatan Wakil Kepala BTN Kantor Cabang Medan diduduki oleh Agus Fajariyanto.

Pada saat yang sama, Pejabat Kredit Kantor BTN Cabang Medan masih diemban R Dewo Pratoloadji. Sementara Aditya Nugroho menjabat Analis Kredit Kantor BTN Cabang Medan.

Di pihak lain, jabatan Direktur PT Kaya kala itu dijabat oleh Canakya Suman. Sedangkan Mujianto menjabat sebagai Direktur PT ACR.

"Sekali lagi, ke mana mereka? Mengapa mereka belum diseret ke pengadilan?" tanya Andrian.

Kuasa hukum terdakwa Elviera, Tommy Sinulingga, sebelumnya juga membeberkan berbagai kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi ini.

Tommy mengatakan, kliennya baru ditunjuk sebagai notaris di ujung proses pencairan kredit. Sebab, katanya, BTN Kantor Cabang Medan dan PT KAYA sudah memiliki perjanjian sendiri.

"Keberadaan notaris adanya di akhir perjanjian mereka, karena sudah ada persetujuan para pihak antara BTN dan developer. Setelah itu baru lah klien kami masuk," ujar Tommy.

Menurut Tommy, bank mestinya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memilih debitur. Sedangkan notaris hanya berperan membuat persetujuan antara pihak terkait.

"Bagaimana mungkin klien kami disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, padahal SOP mereka yang salah," katanya.

Jaksa mendakwa Elviera melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terdakwa juga didakwa dengan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper