Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga Februari 2023, Nasabah Tabungan Emas Pegadaian Pekanbaru Mencapai 446.019 Orang

Minat masyarakat Riau berinvestasi di produk emas digital hingga Februari 2023 terus menunjukkan peningkatan dibandingkan awal tahun ini. 
Nasabah beraktivitas di salah satu kantor cabang Pegadaian di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Nasabah beraktivitas di salah satu kantor cabang Pegadaian di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PEKANBARU -- Minat masyarakat Riau berinvestasi di produk emas digital hingga Februari 2023 terus menunjukkan peningkatan dibandingkan awal tahun ini. 

Pimpinan Kantor Wilayah II Pegadaian Pekanbaru Maryono mengatakan saat ini jumlah nasabah Tabungan Emas Pegadaian hingga akhir Februari 2023 sudah mencapai 446.019 nasabah.

"Peminat produk Tabungan Emas Pegadaian terus menunjukkan peningkatan, dari akhir Desember 2022 yang sebanyak 443.295 nasabah, kini sudah sebanyak 446.019 nasabah di akhir Februari 2023 atau bertambah 2.724 nasabah," ujarnya, Senin (27/3/2023).

Kemudian dari segi jumlah rekening juga ikut mengalami peningkatan. Pada akhir 2022 sebanyak 466.365 rekening, sedangkan di akhir Februari 2023 sudah mencapai 469.326 rekening. Sedangkan untuk jumlah saldo akumulasinya sudah di angka 432.795 gram.

Pihaknya meyakini jumlah peminat produk Tabungan Emas Pegadaian akan terus meningkat, seiring perkembangan pemanfaatan teknologi digital untuk berinvestasi di kalangan generasi muda, termasuk investasi emas.

"Investasi emas melalui produk Tabungan Emas Pegadaian sudah berizin dan memenuhi aturan serta diawasi oleh OJK, karena itu nasabah tidak perlu khawatir dengan keamanan saldonya di Pegadaian," ujarnya.

Gugatan Tabungan Emas

Sebelumnya, Pegadaian menyatakan Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 tanggal 9 Februari 2023.

VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan saat ini perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana ditayangkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id. telah selesai.

PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

Basuki mengatakan produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

Kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper