Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Bermuatan Besar di Sumsel Ditertibkan

Tindakan penertiban sebenarnya sudah dilakukan, hanya saja untuk saat ini akan semakin dimasifkan.
Proses penertiban kendaraan bermuatan besar oleh Dinas Perhubungan Sumsel, Rabu (3/5/2023)./Istimewa
Proses penertiban kendaraan bermuatan besar oleh Dinas Perhubungan Sumsel, Rabu (3/5/2023)./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan penertiban kendaraan bertonase besar akibat maraknya kecelakaan yang terjadi belakangan ini. 

Kepala Dishub Sumsel, Ari Narsa mengatakan tindakan penertiban itu akan dilakukan selama tiga hari yang dimulai sejak Rabu (3/5/2023). 

“Sesuai arahan Pak Gubernur Sumsel Herman Deru agar kendaraan bertonase besar yang meresahkan dan melanggar aturan agar ditertibkan,” kata Ari, Rabu (3/5/2023). 

Dalam kegiatan itu, pihaknya menggandeng pihak kepolisian, BPTD, PU, BBJN, Dishub Kota, TNI dan pihak terkait lainnya.

Dia menambahkan, penertiban akan dilakukan di beberapa titik lokasi di antaranya Jl. A Rozak, RE Martadinata dan Jalan Nurdin Panji Kebun Sayur. 

“Nanti akan kita lihat kendaraan yang melintas. Mana yang tidak layak jalan, kelengkapan surat dan lainnya,” tambahnya.

Masih dikatakan Ari, pihaknya juga akan melakukan penertiban pada kendaraan yang kerap melakukan parkir atau mangkal di pinggir jalan, sehingga mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya.

“Kita lihat, kalau memang melanggar, ya langsung ditertibkan dan sesuai arahan pak gubernur akan dikandangkan,” terangnya.

Ari menegaskan, tindakan penertiban sebenarnya sudah dilakukan, hanya saja untuk saat ini akan semakin dimasifkan. “Kami juga akan memberikan edukasi kesadaran berlalu lintas sehingga meminimalisir terjadinya insiden di jalan raya,” tutupnya. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper