Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serdang Bedagai Mewajibkan Produsen Sediakan Stok Pupuk Bersubsidi di Gudang

Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) memastikan produsen pupuk harus memiliki persediaan pupuk bersubsidi di gudang.
Petani menyebarkan pupuk ke lahan./Ist
Petani menyebarkan pupuk ke lahan./Ist

Bisnis.com, MEDAN — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) memastikan produsen pupuk harus memiliki persediaan pupuk bersubsidi di gudang, yang dalam hal ini sebagai stok sesuai kebutuhan selama beberapa pekan ke depan.

Kepala Dinas Perindag Sergai Roy CPS Pane mengatakan ketentuan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. 

"Setiap kegiatan penyaluran pupuk dari gudang ke kios resmi harus dilaporkan kepada Disperindag," ujar Roy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Sergai Dedy Iskandar menjelaskan pula bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Melalui Permentan 10 Tahun 2022, ia mengungkapkan terdapat 9 jenis tanaman atau komoditas yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Adapun sembilan jenis tanaman yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

"Di luar komoditas tersebut, tidak ada hak untuk menerima pupuk bersubsidi," tambah Dedy.

Dedy menambahkan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam sistem e-Alokasi sebagai pengganti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Kami yakin petani yang terdaftar dalam e-alokasi akan menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Sebaliknya, petani yang mengeluh tentang kelangkaan pupuk mungkin saja tidak terdaftar dalam e-alokasi. Oleh karena itu, kami mendorong petani atau kelompok tani untuk aktif mendaftar dalam sistem e-alokasi sebagai syarat mutlak untuk menerima pupuk bersubsidi," kata Dedy.

Seiring dengan mendekatnya musim tanam 1 tahun 2023 di Kabupaten Sergai, stok pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska telah mencukupi dan siap didistribusikan kepada petani melalui kios pupuk resmi yang dikelola oleh pihak Distributor.

Eksekutif Akun Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Sergai Muhammad Ihsan menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2023 mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, untuk sektor pertanian, gudang produsen wajib memiliki persediaan pupuk jenis Urea dan NPK Phonska sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sergai Nomor 633/18.28/Tahun 2022.

"Alokasi pupuk untuk tahun 2023 terdiri dari 14.286,068 ton Urea dan 9.310,018 ton NPK Phonska," papar Ihsan.

Ia mengatakan perusahaan telah mempersiapkan stok pupuk bersubsidi sesuai ketentuan, dengan persediaan pupuk NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023 yang tersimpan di gudang Lini II Sergai, yang memiliki kapasitas total 2.000 ton.

"Istilah minggu ini, pupuk ini akan didistribusikan oleh distributor kepada petani melalui kios pengecer resmi," pungkasnya.

Sebelumnya VP Penjualan Wilayah I Pupuk Indonesia Wawan Arjuna mengatakan bahwa perusahaan menyiapkan stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumut sebanyak 966 ton atau setara 126 persen dari ketentuan. Angka tersebut terdiri dari Urea sebesar 467 ton dan NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023.

Pupuk Indonesia memastikan bahwa ketersediaan stok pupuk jenis NPK di Gudang Lini III wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut tersebut telah sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ade Nurhaliza
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper