Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minat Generasi Milenial Ke Jasa Konstruksi di Malang Terus Tumbuh

Minat generasi milenial di Malang terjun ke bisnis di bidang jasa konstruksi terus tumbuh karena didukung peraturan-peraturan baru mengenai jasa konstruksi dinilai sudah berpihak pada kontraktor kecil.

Bisnis.com, MALANG—Minat generasi milenial di Malang terjun ke bisnis di bidang jasa konstruksi terus tumbuh karena didukung peraturan-peraturan baru mengenai jasa konstruksi dinilai sudah berpihak pada kontraktor kecil.

Sekretaris Badan Pimpinan Cabang (BPS) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Malang  Yoga Adhinata mengatakan setiap tahun ada belasan perusahaan jasa konstruksi baru yang dikelola anak-anak muda, generasi milenial, masuk menjadi anggota Gapensi.

“Tahun ini, ada belasan perusahaan konstruksi milik anak-anak muda yang menyatakan akan bergabung dengan Gapensi,” katanya di Malang, Selasa (15/1/2019).

Tingginya minat pengusaha muda di bidang jasa konstruksi karena peraturan-peraturan dan perundangan di bidang usaha sudah semakin semakin kondusif bagi pengembangan usaha tersebut.

Seperti terbitnya Surat Edaran Menteri Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019, maka segmentasi kontraktor kecil meningkat, tidak lagi terbtas pada proyek senilai maksimal Rp2,5 miliar, melainkan meningkat menjadi Rp10 miliar.

“Dengan mengerjakan proyek senilai Rp10 miliar, jika memenangkan tender, maka peluang kontraktor menjadi besar otomatis akan menjadi lebih tinggi,” katanya.

Kriteria untuk memenangkan tender proyek, kata dia, juga sudah adil, yakni berdasarkan penawaran terendah. Dengan begitu, setiap kontraktor mempunyai peluang yang sama untuk memenangkan tender dengan syarat menawar dengan  harga terendah.

Karena itulah, kontraktor dituntut cermat dalam menghitung suatu proyek. Kontraktor harus profesional dari sisi kemampuan teknik, pendanaan, maupun kemampuannya untuk mencari bahan material bangunan dengan harga yang kompetitif, namun tetap sesuai spesifikasi proyek.

Profesionalisme dituntut agar benar-benar efisien dalam mengerjakan proyek sehingga kontraktor masih berpeluang untuk memperoleh untung yang wajar, meski menawarkan proyek dengan harga yang rendah.

Yang sering menjadi kendala, kata dia, terkait dengan kemampuan pendanaannya. Karena mereka kontraktor kecil dengan finansial terbatas, maka saat mendapatkan proyek senilai Rp10 miliar sering sulit menyediakan uang jaminan yang ditetapkan.

Masalah tersebut, dia nilai, sebenarnya bisa diatasi dengan model konsorsium. Kontraktor yang memenangkan tender bisa mengajak kontraktor lain untuk bermitra mengerjakan proyek tersebut.

“Dalam kasus seperti, maka peran asosiasi menjadi penting. Dengan ikut asosiasi, maka kontraktor tidak sulit mencari mitra sesama anggota asosiasi karena sudah saling kenal, terutama dari sisi kredibilitasnya,” ucapnya.

Peran dari asosiasi juga penting dalam meningkatkan profesionalisme anggota serta mendiseminasikan tentang peraturan-peraturan baru tentang jasa kontruksi. Karena itulah, setiap ada peraturan baru, BPC Gapensi Kota Malang selalu menyebarluaskan ke anggota agar mengetahui dan memahami peraturan baru tersebut.

Begitu juga dengan peningkatkan kapasitas anggota, Gapensi secara berkala memberikan pelatihan bagi anggota yang membutuhkan peningkatan keahlian tertentu.

Dengan model pembinaan seperti maka kontraktor kecil bisa tetap eksis di tantangan yang tidak ringan. Peluang masing-masing kontraktor untuk berkembang dengan memenangi makin terbuka karena iklim tender yang sudah mengarah ke prinsip keadilan.

Karena alasan itulah, ujar Yoga, maka setiap tahun ada tambahan anggota baru. Sampai saat ini, anggota Gapensi sebanyak 143 kontraktor yang didominasi kontraktor kecil (60%), menengah (30%), dan besar (10%).

Upaya pemerintah melindungi kontraktor kecil juga relatif memadai dengan adamnya ketentuan BUMN tidak boleh mengikuti tender dengan proyek senilai Rp100 miliar ke bawah.

“Jika disebut-sebut ada kontraktor yang banyak tidak aktif, saya menduga itu kontraktor yang sebelumnya mempunyai banyak perusahaan. Dengan adanya peraturan-peraturan yang baru, hal itu tidak dibolehkan lagi sehingga kontraktor tidak mengaktifkan perusahaan-perusahaan lainnya,” ucapnya.

SE MenPUPR tersebut mendukung peraturan dan perundangan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahdan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper