Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Janji Usut Masuknya Kayu Ilegal ke Surabaya

KLHK berjanji akan menyelesaikan kasus pembalakan liar sebanyak 384 kontainer berisi kayu illegal jenis Merbau premium yang dikirim dari Papua dan Papua Barat ke Surabaya hingga tuntas.

Bisnis.com, SURABAYA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji akan menyelesaikan kasus pembalakan liar sebanyak 384 kontainer berisi kayu illegal jenis Merbau premium yang dikirim dari Papua dan Papua Barat ke Surabaya hingga tuntas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penyitaan kayu ilegal yang diperkirakan jumlahnya mencapai 5.812,77 m3  atau senilai Rp120 miliar tersebut dilakukan oleh tim aparat gabungan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

“Tindak pidana ini dikerjakan oleh jaringan-jaringan yang teroganisir, untuk itu kami berkomitmen dan harus bersama-sama melawan kejahatan ini, mulai dari KPK, kepolisian, TNI AL, Dirjen Perhubungan Laut, Syahbandar, hingga pemda,” ujarnya saat konferensi pers di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Adapun pada operasi pertama 8 Desember 2018, Gakkum KLHK mengamankan 40 kontainer berisi kayu Merbau di Tanjung Perak Surabaya. Pada operasi kedua, 4 Januari 2019 kembali mengamankan 88 kontainer di Surabaya.

Pada 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar, hingga terakhir pada 7 Januari 2019, Gakkum LHK bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut oleh KM Selat Mas (Temas) di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.

Rasio menambahkan, tangkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah. Pihaknya saat ini masih dalam tahap penyelidikan sejumlah perusahaan yang terlibat, mulai dari perusahaan yang mengirim hingga yang akan menerima kayu-kayu ini.

“Karena ini masih dalam penyelidikan, kami belum bisa menyebutkan perusahaan mana saja yang terlibat agar tidak terjadi pra preadilan, termasuk dari hutan mana kayu ini berasal, yang pasti sudah ada 2 perusahaan petikemas yang ketahuan mengangkut,” imbuhnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, sekaligus Ketua Satgas Penyelematan SDA KLHK, Sustyo Iriyono menambahkan operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari Papua pada akhir tahun.

"Nampaknya, pelaku berpikir aparat keamanan sedang lengah setelah libur akhir tahun, tapi informasi ini kami ditindak lanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen," imbuhnya.

KLHK mencatat, hingga saat ini sudah menindak 575 kasus pidana hingga P21 atau masuk persidangan, serta telah menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi dengan total gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan nilai putusan lebih dari Rp18,33 triliun. Selain itu, KLHK juga sudah memberikan sanki kepada 564 korporasi berupa ganti rugi, perbaikan hutan hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Hernadi Tri Cahyanto, pengawasan sebuah barang seharusnya dilakukan sejak barang berada di depo sebelum petikemas disegel, mengingat pihak pelabuhan tidak punya kewenangan untuk membuka kontainer.

"Kalau sudah masuk pelabuhan, yang dicek adalah dokumennya. Misalnya kalau kita kirim paketan, biasanya kita ditanya isinya apa, lalu kita sebutkan. Nah, di situ mereka tidak tahu persis isi paketan, apakah si pengirim berbohong," jelasnya.

Berbeda dengan pengiriman ekspor impor, kata Hernadi, ada pihak Bea Cukai yang melakukan analisis dan mencurigai isi kargo di kapal.

"Nah kalau domestik antar pulau, tidak ada, ini yang jadi kesulitannya," imbuhnya.

Tuntaskan Secara Holistik

Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Surabaya, Muhammad Ichwan mendesak agar pemerintah menuntaskan kasus ini secara holistik yakni dari hulu sampai hilir, dan pihak KLHK harus memberikan informasi terbuka dalam penyelidikan pihak-pihak yang terlibat 

"Pengalaman kami 2013, pemerintah tidak menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, hanya perusahaan pengirim dari Papua yang diselesaikan, sedangkan perusahaan di Surabaya yang menggunakan kayu ilegal dari Papua tidak dilakukan penindakan dengan tegas," katanya.

Dia mengungkapkan, dalam monitoring JPIK terhadap perusahaan yang melakukan pengolahan kayu di Jawa Timur, terdapat beberapa kabupaten yang punya risiko tinggi dalam peredaran kayu ilegal, yakni Surabaya, Gresik dan Pasuruan.

Di Jatim ini, kata Ichwan, ada 800 perusahaan kayu olahan yang sudah memiliki sertifikat, dan 300 di antaranya merupakan eksportir.

"Kami ingin mendorong penegak hukum agar tegas memberikan sanki yang memberikan efek jera," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan (HIMKI) Jatim, Nur Cahyudi mengatakan pengusaha mendukung langkah tegas pemerintah dalam menuntaskan kasus ilegal logging karena sangat mencoreng industri mebel.

 "Kalau tidak tuntas, image bagi industri Jatim sangat buruk. Saya khawatir, kayu-kayu ilegal itu hanya mampir di Surabaya lalu dikirim ke luar negeri, apalagi ada isu akan dibuka keran ekspor kayu mentah, tapi kami menolak karena yang legal bisa ditunggangi oleh pihak tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper