Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

67 Pelaku Premanisme di Jatim Ditangkap Polisi

Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini adalah dengan melakukan pemalakan atau pungutan liar kepada beberapa sopir truk dan bus, serta beberapa calo menaikan harga tiket sampai 400 persen
dok. Humas Polda Jatim /istimewa
dok. Humas Polda Jatim /istimewa

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap sedikitnya 67 tersangka premanisme yang kerap meresahkan masyarakat terutama di tempat umum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan dalam penangkapan yang dilakukan Tim Polda Jatim dan satuan reserse di jajaran Polres di Jatim ini didapati sebanyak 67 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti hasil premanisme.

“Semuanya ditangkap, dan diamankan dari beberapa tempat di antaranya di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya dan beberapa lokasi lain, serta diamankan barang bukti berupa uang tunai dan kendaraan,” jelasnya dalam siaran pers, Senin (14/6/2021).

Adapun dari 67 tersangka tersebut, sebanyak 27 tersangka masuk dalam proses delik pindana umum dengan sebanyak 14 laporan polisi, dan barang bukti berupa sajam, helm, jaket. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan yakni pasal 170 Jo. 351 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan pasal 2 UU Darurat No,2 Tahun 1952.

Sedangkan sebanyak 40 tersangka lain masuk dalam tindak pidana ringan dengan 35 laporan polisi. Barang bukti yang ditemukan berupa uang Rp9.579.000, 3 unit mobil, dan 1 unit motor, dompet dengan KTP dan SIM, kaos bergaris, kuitansi Pembayaran pungutan, 69 bendel karcis pungli, 3 buku setoran, 10 unit HP berbagai merek, botol miras, lembar surat pernyataan dan bandel kuitansi.

“Mereka dikenakan Pasal 49 Jo pasal 17 Perda Jatim No.2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim No.1 Tahun 2019 tentang peyelengaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” jelasnya.

Gatot menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini adalah dengan melakukan pemalakan atau pungutan liar kepada beberapa sopir truk dan bus menggunakan kekerasan, serta ada juga beberapa calo yang meminta uang kepada penumpang secara paksa atau dengan menaikan harga tiket sampai 400 persen.

“Kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai saat ini, dan akan terus dilakukan oleh jaaran Direktorat Reskrimum Polda Jatim dan polres jajaran yang ada di Jawa Timur,” imbuh Gatot.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper