Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil DJP Jatim III Memproyeksikan Penerimaan PPS Rp400 miliar

Angka Rp400 miliar itu proyeksi, bukan target. Tidak ada target dari PPS, melainkan atas dasar kesukarelaan para WP.
Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, saat memberikan keterangan pers pada Sosialisasi PPS di Malang, Jumat (20/5/2022)./Bisnis-Choirul Anam
Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, saat memberikan keterangan pers pada Sosialisasi PPS di Malang, Jumat (20/5/2022)./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III memproyeksikan penerimaan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS bisa menembus angka Rp400 miliar sampai akhir Juni saat program tersebut ditutup.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, mengatakan perkiraan penerimaan pajak dari PPS sebesar itu mengacu data yang dimiliki kantor tersebut. Saat ini, penerimaan PPS sudah menembus Rp239 miliar dengan WP berjumlah sekitar 1.900 baik orang maupun badan.

“Angka Rp400 miliar itu proyeksi, bukan target. Tidak ada target dari PPS, melainkan atas dasar kesukarelaan para WP,” ujarnya di sela-sela Sosialisasi PPS di Malang, Jumat (20/5/2022).

Dia menegaskan, Kanwil DJP Jatim III akan proaktif dalam mensukseskan PPS maupun mendorong penerimaan pajak lewat penyerahan SPT. Aparat pajak akan mendatangi para WP secara door to door untuk didorong agar segera melaporkan SPT dan mengikuti PPS.

Namun, dia meyakinkan, kedatangan petugas pajak ke rumah masing-masing WP sifatnya persuasif, mendorong mereka agar taat pajak. Jika setelah didatangi dan tetap tidak merespon dengan tidak melaporkan SPT dan tidak mengikuti PPS, maka mereka menjadi target dari pemeriksaan petugas karena ada indikasi awal ada data yang disembunyikan.

Dia meyakinkan, program tersebut menguntungkan WP karena tarifnya lebih murah daripada tarif reguler. Namun bila dibandingkan program Tax Amnesty, tariff PPS lebih tinggi.

Dengan mengikuti PPS, Farid meyakinkan, maka para WP bisa tenang karena tidak takut menjadi objek pemeriksaan petugas karena sudah clear hartanya.

Menurut dia, dari sisi penerimaan PPS sebenarnya berpotensi mengurangi penerimaan pajak karena tarifnya lebih murah. Namun pemerintah tetap memberikan kesempatan pada WP yang belum mengungkapkan hartanya karena tidak mengikuti Tax Amnesty pada 2015 lalu.

Dengan adanya PPS maka masyarakat, baik badan maupun perorangan masih berpeluang mengungkapkan hartanya dengan tarif yang lebih murah daripada tarif non-PPS.

Manfaat mengikuti PPS yakni tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harga kurang diungkap. Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Bagi orang pribadi PPS Kebijakan II yang masih terdapat harta 2016-2020 yang tidak diungkap WP dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), maka dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30 persen, serta aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper