Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Sidoarjo Berakhir

Total penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu 5 bulan itu sebesar Rp53,3 miliar.
Ilustrasi./JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi./JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, SIDOARJO - Lebih dari 94 ribu wajib pajak yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memanfaatkan program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) selama periode 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Sidoarjo, Kamis (30/3/2023), mengatakan dari jumlah tersebut terdapat surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB lebih dari 253 ribu.

"Total penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu 5 bulan itu sebesar Rp53,3 miliar," katanya.

Ia mengatakan program penghapusan denda pajak daerah itu dalam rangka peringatan hari jadi ke 164 Kabupaten Sidoarjo tahun 2023. Selain itu, program penghapusan denda tersebut untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.

"Program ini untuk meringankan para wajib pajak, mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau menunggak pajak akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini," ujarnya.

Pajak yang dibayarkan ke pemerintah menurut Gus Muhdlor sapaan akrabnya akan kembali lagi ke kepentingan umum untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak.

Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah tersebut Gus Muhdlor menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Terimakasih kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah membayar pajak, penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan selama program penghapusan denda pajak daerah pihaknya telah menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas.

“Dari jumlah tersebut pajak yang diterima sebesar Rp53,3 miliar terhitung sampai dengan hari ini (30/3)," katanya.

Ari mencatat rata-rata jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda setiap bulan sejak diberlakukan mulai November 2022 itu sebanyak 17 ribu wajib pajak.

"Paling banyak ada di Februari 2023, jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 32 ribu wajib pajak. Kemudian di bulan Maret ini wajib pajak yang membayar jumlahnya turun yakni sekitar 12 ribuan wajib pajak. Program penghapusan denda pajak ini berakhir 31 Maret 2023," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper