Sengketa Paten, Blackberry Ganti Rugi US$137 Juta kepada Nokia

N. Nuriman Jayabuana
Sabtu, 2 Desember 2017 | 11:11 WIB
Blackberry/Istimewa
Blackberry/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan arbitrase internasional mengganggap perusahaan asal Kanada Blackberry Ltd telah melanggar kesepakatan dalam kontrak lisensi paten Nokia.

Blackberry bakal mematuhi putusan pengadilan tersebut dengan membayarkan ganti rugi senilai US$137 juta kepada Nokia.

Meski demikian, perusahaan asal Kanada tersebut berencana menggugat balik Nokia atas pelanggaran paten terhadap sebelas produk software dan peralatan jaringan BTS.

Pada penutupan perdagangan pekan lalu, saham Blackberry terkoreksi 1,9% di bursa saham Toronto. Sementara itu saham Nokia turun 2% di bursa Helsinki.

“Isu paten ke depan akan selalu muncul dari waktu ke waktu,” ujar Analis CIBC World Markets Todd Coupland seperti dilansir Reuters.

Sengketa kedua perusahaan tersebut bermula ketika kedua perusahaan mulai menjalin kesepakatan lisensi teknologi smartphone pada 2012. Hanya saja, gugatan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual umumnya dilakukan secara tertutup. Sebab perselisihan terkait paten bakal berpengaruh secara langsung terhadap investor dan resiko finansial perusahaan.

Sebelumnya, BlackBerry memenangkan gugatan sengketa paten senilai US$940 juta dari perusahaan pembuat chip, Qualcomm Inc awal tahun ini.

BlackBerry berencana meningkatkan pendapatan dengan lebih banyak memonetisasi linsensi kepada perusahaan teknologi lainnya. Blackberry saat ini tercatat memiliki lebih dari 40.000 lisensi paten.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper