Kemenkominfo Terima Laporan 733 Konten Hoaks Sepanjang 2018

Rahmad Fauzan
Rabu, 23 Januari 2019 | 12:47 WIB
Integrasi Facebook Whatsapp/irisundertheinfluence
Integrasi Facebook Whatsapp/irisundertheinfluence
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Sejak Agustus 2018 sampai 21 Januari 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima laporan tentang 43 konten hoaks yang disebarkan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Berdasarkan rekapitulasi tahunan, Kementerian Kominfo paling banyak menerima aduan konten hoaks sebanyak 733 laporan pada 2018.

Sesuai hasil pemantauan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika laporan terbanyak terjadi pada Oktober 2018, yakni sebanyak 16 konten hoaks yang disebarkan melalui WhatsApp.

Pada Agustus 2018 terdapat laporan 2 konten hoaks, September 2018 ada 5 konten hoaks, November 2018 sebanyak 8 laporan konten dan Desember 2018 sebanyak 10 laporan konten hoaks.

Sementara itu, sampai pada 21 Januari 2019 terdapat 2 laporan konten hoaks yang disebarkan melalui WhatsApp.

Sejak 2016, Kementerian Kominfo telah melakukan pengelolaan pengaduan konten negatif yang disebarkan melalui aplikasi pesan instan. Sepanjang 2016 terdapat 14 aduan konten. Konten terbanyak yang dilaporkan adalah yang termasuk kategori separatisme dan organisasi berbahaya.

Pada tahun 2017, jumlah aduan meningkat menjadi 281 aduan. Adapun konten terbanyak dilaporkan adalah konten penipuan yakni 79 laporan. Pada 2018, sebanyak 1.440 laporan yang berkaitan dengan konten negatif. Terbanyak kategori laporan adalah konten yang meresahkan atau hoaks yaitu sebanyak 733 laporan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa pemerintah telah menekan angka penyebaran hoaks. Namun demikian, pemerintah tidak bisa menjamin 100% bahwa hoaks tidak akan tersebar. 

"Tugas kita adalah mitigasi risiko. Bagaimana menekan penyebaran, membuat angkanya serendah mungkin," ungkap Rudiantara di Jakarta, Senin (21/1/2019). 

Rudiantara menjelaskan modus penyebaran hoaks dari media sosial seperti Facebook sebelum kemudian diviralkan melalui WhatsApp. Penyebar hoaks biasanya menghapus akun Facebook tersebut setelahnya.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengapresiasi kebijakan pembatasan meneruskan (forward) pesan hanya sampai lima kali dalam chat baik secara personal maupun komunikasi grup WhatsApp. Menurutnya, pembatasan tersebut membantu meminimalisir konten negatif dan hoaks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper