Diskusi Formula Tarif Data Masih Alot

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 18 Juni 2019 | 09:25 WIB
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Diskusi penyusunan regulasi mengenai formula tarif masih alot. Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menemukan titik temu dengan operator seluler mengenai formula tarif yang pas demi penyehatan industri telekomunikasi.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli menjelaskan  hingga saat ini peraturan mengenai formula tarif belum diterapkan karena PPI masih ingin memastikan bahwa regulasi formula tarif bermanfaat bagi kesehatan industri telekomunikasi. Dia  mengatakan sampai saat ini Kemekominfo terus membahas regulasi formula tarif dengan operator seluler.

“Ini berbeda dengan tarif pesawat, kalau tarif pesawatkan mahal konsumen teriak, kalau ini konsumen diuntungkan dengan tarif murah tetapi industrinya berdarah-darah,” kata Ramli kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Ramli mengatakan tarif di Indonesia saat ini sangat murah jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara. Dia mengatakan tarif yang murah karena perang harga antaroperator membuat kesehatan industri terganggu.

 “Perang tarif berlangsung secara alamiah karena mereka ingin menarik konsumen dari kompetitornya itu yang mau kami atur,” kata Ramli.

Dia mengatakan dalam undang undang terkait telekomunikasi Kemenkominfo tidak diberi kewenangan untuk mengatur harga tarif. Oleh karena itu, Kemenkominfo hanya akan mengatur formula.

Sebelumnya, ada tiga formula yang mungkin digunakan dalam pengaturan formula tarif. Pertamaaverage variable cost yaitu hanya menghitung biaya produksi saja. Keduatotal cost yaitu biaya produksi ditambah dengan komponen pemasaran, upah direksi, dan lain-lain. Ketiga, kombinasi variable cost dan penyesuaian cost oleh regulator.

Penggodokan dilakukan karena—Peraturan Menteri (PM) Kominfo No.09 /04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler dan PM Kominfo No.15/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang disalurkan melalui Jaringan Tetap—dinilai sejumlah pihak tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper