Formula Belum Dibahas, BRTI dan Operator Baru Diskusi Standar Layanan

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 18 Juni 2019 | 11:00 WIB
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika dan operator seluler belum membahas rencana perubahan formula tarif baru. Diskusi tentang revisi aturan telekomunikasi masih berkutat soal standar kualitas layanan seluler.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi Kresna Mukti mengatakan pembahasan dengan operator seluler saat ini masih berkutat pada standar kualitas yang harus dipenuhi oleh operator seluler dengan tarif yang ditawarkan. 

Dia mengatakan dengan pembahasan tersebut diharapkan agar operator tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan baik sesuai dengan standar kualitas layanan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Kami sedang mengkaji kembali hubungan antara tarif yang ditawarkan kepada pelanggan dengan standar kualitas layanan yang wajib dipenuhi oleh para operator," kata Prihadi kepada Bisnis, Senin (17/6/2019). 

Prihadi menambahkan, dengan formula tarif, diharapkan  juga pelanggan dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan kualitas layanan yang baik. 

Adapun dari sisi operator telekomunikasi, dapat menjalankan kegiatan layanan telekomunikasi dengan tarif yang affordable dan profitable, serta kompetisi antar operator telekomunikasi dapat terjaga dengan baik. 

Dia menjelaskan pokok-pokok pengaturan dalam RPM Tarif Jasa Telekomunikasi masih membahas seputar Simplifikasi pengaturan penggabungan PM No.09/2008 dan PM No.15/2018, formula tarif untuk semua jenis penyelenggara telekomunikasi termasuk tarif layanan akses internet, pembatasan besaran tarif pengguna jasa telponi dasar di wilayah yang hanya terdapat satu (1) penyelenggara.

Kemudian, bundling layanan voice, SMS, dan internet dengan kartu perdana, penghitungan tarif yang ditawarkan di bawah biaya produksi (below cost pricing), dan penghitungan promo.

"Tujuan dari ditetapkannya peraturan baru ini nanti adalah agar tarif yang diterapkan oleh para operator tetap mengacu pada formula tarif," kata Prihadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper