Eks Karyawan Elon Musk Gugat Tesla Usai PHK Massal

Rahmi Yati
Selasa, 21 Juni 2022 | 16:10 WIB
Founder Tesla Elon Musk/ Bloomberg
Founder Tesla Elon Musk/ Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan karyawan Tesla Inc telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan mobil listrik Amerika Serikat besutan Elon Musk itu usai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dianggap melanggar hukum federal.

Dikutip dari laman NDTV, Selasa (21/6/2022), gugatan tersebut merupakan imbas dari perusahaan yang disebut tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya terkait kebijakan PHK itu.

Gugatan itu diajukan Minggu (19/6/2022) malam di Texas oleh dua pekerja yang mengatakan mereka diberhentikan dari pabrik raksasa Tesla di Sparks, Nevada pada Juni 2022. Menurut gugatan tersebut, lebih dari 500 karyawan diberhentikan di pabrik Nevada.

Dalam gugatan itu, para pekerja menuduh perusahaan gagal mematuhi Undang-undang (UU) federal tentang PHK massal yang memerlukan periode pemberitahuan 60 hari merujuk pada UU Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Kembali Pekerja.

Mereka mencari status class action untuk semua mantan karyawan Tesla di seluruh Amerika Serikat yang diberhentikan pada Mei atau Juni tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Tesla baru saja memberi tahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," tulis gugatan itu.

Hingga kini, Tesla belum mengomentari berapa banyak karyawan yang terdampak PHK, pun mengenai gugatan yang dilayangkan ke perusahaan.

Sebelumnya pada awal Juni 2022, Elon Musk mengaku memiliki perasaan yang sangat buruk tentang perkembangan ekonomi sehingga Tesla perlu memangkas jumlah karyawan sekitar 10 persen.

Lebih dari 20 orang yang mengidentifikasi diri mereka sebagai karyawan Tesla mengatakan mereka diberhentikan atau dibebas tugaskan mulai bulan ini.

Sementara itu, gugatan ini diajukan oleh John Lynch dan Daxton Hartsfield, yang masing-masing dipecat pada 10 dan 15 Juni 2022. Mereka menuntut gaji dan tunjangan untuk periode pemberitahuan 60 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper