Ilustrasi
Travel

Mau Traveling? Cek Syarat-syarat di Daerah Tujuan Sebelum Lakukan Perjalanan

Yudi Supriyanto
Minggu, 31 Mei 2020 - 21:44
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat di masa pandemi Covid-19, individu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang dipersyaratkan oleh daerah tempat tujuan.

Direktur Utama Citilink Juliandra mengungkapkan pihaknya mengimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan melakukan perjalanan untuk senantiasa memperhatikan syarat dan ketentuan terkait dokumen perjalanan yang berlaku.
 
"Penumpang diimbau untuk memastikan berkas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan di masing-masing daerah asal dan tujuan sudah terpenuhi," kata Direktur Utama Citilink Juliandra pada Minggu (31/5/2020).
 
Dokumen yang dibutuhkan di antaranya adalah surat keterangan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku selama 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 3 hari, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen penunjang lainnya.
 
Adapun khususnya pada penerbangan Citilink pada 1 - 7 Juni 2020, Citilink tetap mengikuti ketentuan Pemerintah yang tercakup dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 5 Tahun 2020 dan juga Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 37 Tahun 2020

Dalam beleid tersebut, calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang asli pada saat melakukan check-in.
 
Untuk informasi dan persyaratan lebih lengkap mengenai ketentuan perjalanan di daerah lainnya, calon penumpang diimbau untuk dapat mengakses laman resmi Pemda setempat atas daerah yang dituju sebelum melakukan keberangkatan.

Sebagai contoh, lanjutnya calon penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta yang dapat diperoleh melalui laman resmi http://corona.jakarta.go.id.

Bagi yang akan memasuki wilayah Bali, calon penumpang diwajibkan untuk mengisi data diri dengan mengakses pada laman resmi https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro