Sel virus Corona/Istimewa
Travel

Betulkah Hotel di Jabar Tolak Tamu Ber-KTP Jakarta? Ini Penjelasannya

Newswire
Senin, 21 September 2020 - 05:51
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 membuat kalangan perhotelan di Jawa Barat selektif dalam memilih tamu.

Sejumlah pengelola hotel di Jawa Barat dikabarkan menolak tamu ber-KTP DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kabar tersebut pun dikonfirmasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.

“Pemerintah setempat yang melarangnya. Seperti di Jawa Barat, pemprov dan pemkab/pemkot memang melarang tamu dari Jakarta,” ujar Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Tempo, Minggu (20/9/2020).

Hariyadi mengatakan pemerintah daerah setempat mengeluarkan aturan terkait penerimaan tamu hotel di masa pandemi setelah kurva kasus positif Corona terus melonjak.

Hariyadi menjelaskan aturan ini berlaku untuk semua kelas hotel. Kendati begitu, ia memastikan hotel tetap beroperasi. Tapi, hotel hanya mengandalkan kunjungan dari tamu daerah setempat.

Menurut Hariyadi sejauh ini hanya Pemprov Jabar yang mengeluarkan aturan tersebut, “Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten tidak melarang,”  ujarnya.

Bantahan Pemprov Jabar

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik. Dedi menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan tamu ber-KTP Jakarta menginap di hotel-hotel Jawa Barat. Bahkan, ujar Dedi, setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II diberlakukan. 

“Kami tidak mengatur. Itu mungkin kewaspadaan dari hotel karena tidak mau ada klaster. Hotel punya gugus tugas sendiri,” kata Dedi.

Pengelola hotel memang memperketat protokol keamanan setelah kasus positif Corona menanjak signifikan. Sepanjang September, rata-rata pertambahan kasus Covid-19 harian mencapai lebih dari 3.000, bahkan telah menyentuh 4.000 kasus.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mendorong hotel-hotel, khususnya hotel bintang dua dan tiga di zona merah—termasuk Jawa Barat--beralih fungsi menjadi tempat karantina mandiri bagi pasien tak bergejala maupun bergejala ringan.

Ia bahkan sudah menyiapkan anggaran Rp100 miliar dalam APBN 2020 untuk penyediaan ruang karantina mandiri di hotel bintang tiga.

Fasilitas tersebut termasuk makan, minum, dan jasa binatu atau laundry bagi pasien Covid-19. “Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14 ribu pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi mandiri selama 14 hari karantina per pasien,” ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro