JAKARTA: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menegaskan penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk daerah harus ditetapkan bersama pemerintah dan DPR.Hal itu terkait dengan permintaan tambahan jatah BBM bersubsidi oleh sejumlah pemerintah daerah, terutama gubernur se-Kalimantan.Wakil Ketua Komite BPH Migas Fahmi Harsandono mengatakan penetapan kuota BBM bersubsidi untuk tahun ini sebesar 40 juta kiloliter, merupakan keputusan bersama pemerintah dan DPR.Selanjutnya, BPH Migas membagi kuota tersebut untuk masing-masing daerah berdasarkan azas keadilan dan sesuai dengan realisasi tahun sebelumnya."Mekanisme penganggarannya [BBM bersubsidi] dalam APBN Perubahan, harus ada pengajuan dari pemerintah kepada DPR, bukan Pemda langsung ke DPR, lalu DPR memutuskan tambah kuota itu," ujarnya, Senin, 21 Mei 2012.Fahmi mengakui secara nasional rata-rata konsumsi BBM bersubsidi memang melebihi hingga 15% dari kuota. Tingginya konsumsi tersebut, jelasnya, diakibatkan oleh kepanikan masyarakat terhadap isu kenaikan harga BBM bersubsidi beberapa waktu lalu.BPH Migas sendiri, imbuhnya, memperkirakan perlunya tambahan 4--5 juta kiloliter BBM bersubsidi untuk mengamankan kebutuhan pada tahun inim"Tapi, mohon kepala daerah untuk segera menertibkan penggunaan BBM bersubsidi di daerahnya supaya tidak melebihi jatah yang diberikan."Menurutnya, kendaraan untuk kepentingan bisnis seperti pertambangan dan perkebunan seharusnya tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi.
"Ini sangat membebani kuota BBM nasional karena kebutuhan mereka sangat tidak terbatas," kata Fahmi. (ra)
BERITA MARKET PILIHAN REDAKSI:
- PASAR VALAS: Euro Mendekati Level Terendah Dalam 4 Bulan
- HARGA MINYAK: Tekanan Turunkan Harga Nyaris Ke Level Terendah
TOPIK AKTUAL PILIHAN REDAKSI:
LIGA CHAMPIONS: Dramatis! Menang 5-4 Lewat Adu Penalti Atas Munich, Chelsea Juara Liga Champions
- PLN Prepares 3 Steps To Reduce Fuel Consumption
- MARKET MOVING: BCA Eyes IDR4 Trillion Infrastructure Loans
- Euro Touches 4-Month Low
- JANGAN LEWATKAN> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.Com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel