JAKARTA: Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp447 miliar untuk menyelesaikan tata batas kawasan hutan sepanjang 16.000 kilometer pada tahun ini.
Meski jauh dari target, kata Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto di Jakarta, Kamis, 24 Mei 2012 Kementerian siap merampungkan penataan batas kawasan hutan sepanjang 63.000 km hingga 2014.
"Kita sudah selesaikan 8.000 km, tahun ini 16.000 km, kemudian 19.000 km (2013), dan 20.000 km (2014)," kata Bambang di sela peluncuran Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PPIB).
Terkait dengan persoalan tata batas ini, Bambang mengatakan dari total kawasan hutan seluas 130,6 juta hektare, sampai saat ini baru 20,9 juta hektare yang sudah ditetapkan atau hanya sekitar 16,11 persen.
Sementara proses tata batas kawasan hutan sudah mencapai 219.206 kilometer atau 77,64 persen dari total panjang tata batas hutan yang sekitar 283.000 km. "Biaya penataan batas kawasan hutan per hektar sekitar Rp15 juta," katanya.
Menyangkut keharusan pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam dan hutan tanaman melakukan tata batas areal konsesinya, Bambang menyatakan masih banyak yang belum mengajukan permohonan tata batas.
"Masih 329 unit manajemen dari total perusahaan pemegang IUPHHK sebanyak 585 unit yang belum mengajukan pernohonan," kata Bambang.
Padahal sejak Surat Edaran Menhut soal penyelesaian tata batas di areal konsesi untuk menghindari klaim areal atau tumpang tindih dengan pihak tertentu diterbitkan, pemegang IUPHHK wajib menuntaskan tata batasnya selambat-lambatnya tiga bulan. "Surat edaran itu diterbitkan Februari 2012, " katanya.
Menurut dia, Kemenhut akan mengeluarkan surat peringatan bagi pemegang IUPHHK yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan tata batas areal konsesi, meski waktu penyelesaian tata batas diperkirakan mencapai 6--9 bulan.
"Sebenarnya sejak izin diberikan kepada investor, kewajiban menata batas sudah harus diselesaikan maksimal dua tahun, tapi kenyataannya tidak. Malah ada IUPHHK yang sudah habis masa konsesinya, tapi penataan batas tak dilakukan," kata Bambang.
Dia mengatakan bahwa regulasi tata batas konsesi ini bentuk tertib administratif dan taat hukum pemegang konsesi.
"Tata batas itu penting untuk legitimasi usaha. Dengan selesainya tata batas satu areal konsesi, maka tidak ada lagi celah bagi pihak lain untuk mengklaim lahan sekaligus meminimalisir kasus tumpang tindih izin yang terjadi di beberapa wilayah," kata Dirjen Planologi. (Antara/Bsi)
UPDATE ARTICLE:
- AKSI PERSEROAN: Penawaran Umum MANDALA MULTIFINANCE Bakal Molor
- ASURANSI: Benahi sistem teknologi untuk inovasi produk
- DIVIDEN PERSEROAN: Hore! GRUP CIPUTRA Segera Realisasi Dividen
- AKSI KORPORASI: AIA & METLIFE Incar Unit Bisnis Asuransi ING di Asia
- PASAR UANG: Rupiah melemah terhadap dolar
- PRODUK ASURANSI: Wana Artha tawarkan WANALink
SITE MAP:
- MARKET & FINANCE
- EKONOMI
- BISNIS & INVESTASI
- KONSUMER
- ENGLISH NEWS
- DATA BISNIS
- SPORT - SEPAKBOLA
- ENTERTAINMENT
- POLITIK
- INTERNATIONAL NEWS
- BISNIS INDONESIA EDISI DIGITAL
- INDEKS BERITA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel