Peraturan Menteri Terkait Kewajiban Transaksi Non Tunai di Tol Disiapkan

Bisnis.com,02 Jun 2017, 05:45 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Kendaraan antre membayar tol di gerbang Tol Cibubur, Jagorawi, Jakarta, Jumat (5/5)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah menggodog aturan yang akan dituangkan sebagai Peraturan Menteri terkait kewajiban pengguna jalan tol melakukan pembayaran secara non tunai menggunakan kartu uang elektronik.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna mengatakan kewajiban penggunaan transaksi non tunai ini tengah digodog peraturan menteri.

"Nanti ada Keputusan Menteri (kepmen) PUPR yang akan melihat dan mengevaluasi sifat mandatory tadi untuk diberlakukan non-tunai secara keseluruhan ruas tol," ujarnya, Rabu (31/5).

Kementerian PUPR juga akan menyiapkan peraturan untuk melegitimasi pembentukan konsorsium pengumpul uang tol elektronik (ETC). Konsorsium ETC merupakan institusi yang berfungsi mengintegrasikan informasi data transaksi dan tarif untuk seluruh ruas jalan tol.

"Konsorsium ini akan berperan besar dalam tahap integrasi ruas jalan tol, penyempurnaan model bisnis, serta aspek teknis elektronifikasi.

Harapannya Oktober sudah berdiri, bukan di awal, mestinya di akhir Oktober untuk pemberlakuannya," ucap Herry.

Saat ini, penetrasi transaksi non tunai di jalan tol baru mencapai sekitar 25% dari keseluruhan transaksi pembayaran tol.

Oleh karena itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) perlu bekerja keras untuk mensosialisasikan kebijakan penggunaan transkasi elektronik pada Oktober mendatang kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini