Pembayaran Pajak Melalui E-Commerce Capai Rp59,7 Miliar

Bisnis.com,11 Okt 2019, 19:55 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat peluncuran MPN G3 dengan mengangkat tema APBN Bisa Digital di Jakarta, Jumat (23/8/2019). (Foto: Kemenkeu)

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) diluncurkan dan bekerja sama dengan Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet pada 23 Agustus 2019, pembayaran pajak bisa dilaksanakan melalui ketiga aplikasi tersebut.

Terhitung per hari ini, Jumat (11/10/2019), Direktorat Jenderal Perbendaharaan mencatat pembayaran pajak melalui ketiga aplikasi tersebut sudah mencapai Rp59,7 miliar.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menerangkan bahwa 90% pembayaran pajak bersumber dari Tokopedia, 9% dari Bukalapak, sedangkan 1% dibayarkan melalui Finnet.

"Kita sekarang juga sedang menerima dari permohonan lembaga persepsi lain," ujar Andin, Jumat (11/9/2019).

Sejak diluncurkannya MPN G3, pemerintah untuk pertama kalinya menggandeng perusahaan fintech sebagai lembaga persepsi.

Sebelumnya MPN G3 selaku sistem yang dimiliki oleh bendahara negara dalam urusan transaksi penerimaan hanya menggandeng bank dan PT Pos Indonesia.

Saat ini, MPN G3 mampu melayani 1.000 transaksi penerimaan negara per detik, jauh lebih banyak dibandingkan MPN G2 yang hanya mencapai 60 transaksi per detik.

MPN G3 saat ini juga telah bekerja sama dengan 86 bank, PT Pos Indonesia, dan tiga fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini