Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyebutkan usaha mikro kecil menengah yang sedang menanggung kredit akan diberikan relaksasi pembayaran angsuran karena adanya perlambatan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19.
Pemerintah, katanya, telah mengantongi kesepatakan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan program ini.
“Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).
Banyak masyarakat yang memahami bahwa relaksasi ini tidak membayar angsuran sama sekali. Namun, pemahaman ini tidak tepat. Aturan teknis skema relaksasi industri keuangan sendiri telah diatur melalui POJK No.11/POJK.03/2020. Dalam aturan ini, ada dua ketentuan yang perlu digarisbawahi .
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Artinya nasabah tetap membayar angsuran sesuai skema restrukturisasi yang ditetapkan oleh lembaga perbankan atau pembiayaan.
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.
Namun, mekanisme penerapan tetap diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur
Artinya, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini hanyalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank, terdampak langsung maupun tidak langsung dari penyebaran virus corona. Skema dalam POJK ini berupa pembayaran pokok atau pembayaran bunga, tergantung penilaian lembaga keuangan atas ekonomi nasabah.
Sementara sektor ekonomi yang kemungkinan terdampak yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Rinciannya, debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari maupun menuju Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak virus corona serta travel warning beberapa negara.
Juga debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang tetngah terdampak virus corona.
Selanjutnya, debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak virus corona.
Perlu dicatat, perlakukan khusus POJK tersebut tidak dapat diterapkan Bank kepada debitur yang tidak terkena dampak virus corona, meskipun termasuk dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Sektor UMKM juga mendapatkan relaksasi berupa stimulus tersebut. Dengan catatan juga terdampak virus corona. Pemberian perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Stimulus juga dapat diterapkan kepada debitur diluar sektor tersebut, sepanjang berdasarkan self-assessment bank. Setiap Bank pun harus memiliki pedoman terlebih dahulu, yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak virus corona serta sektor yang terdampak.
Adapun, menanggapi relaksasi otoritas pengawas tersebut, sejumlah bank khususnya bank milik pemerintah tengah melakukan perhitungan utnuk penerapan restrukturisasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel