Dapat Dua Gugatan PKPU, Begini Respons Pihak Waskita Beton (WSBP)

Bisnis.com,26 Apr 2021, 17:33 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Korporasi beton PT Waskita Beton Precast Tbk./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) angkat bicara soal adanya dua gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekretaris Perusahaan Waskita Beton, Siti Fathia Maisa Syafurah, mengatakan bahwa perseroan selalu berupaya untuk melakukan komunikasi dengan seluruh vendor dalam menyelesaikan semua kewajiban. 

Siti Fathia juga memastikan bahwa Waskita Beton akan mengikuti semua proses tahapan gugatan PKPU yang sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat.

"Perusahaan berkomitmen mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik dan akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan iktikad baik," katanya kepada Bisnis, Senin (26/4/2021).

Seperti diketahui, Waskita Beton saat ini menghadapi dua gugatan PKPU. Gugatan pertama diajukan oleh PT Hartono Naga Persana pada akhir Maret 2021. Sementara gugatan kedua diajukan oleh PT Existama Putranindo pada Jumat tanggal 23 April 2021 lalu.

Dalam petitum gugatannya pihak PT Hartono meminta majelis hakim memutuskan enam permohonannya. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT. Waskito Beton Precast Tbk (WBSP) yang berdomisili di Gedung Teraskita Lantai 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya. 

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat dua pihak pengurus.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU  paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU diucapkan. 

Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil pihak Waskita Beton sebagai termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 petitum ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini