Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sumsel Perlu Ditingkatkan

Bisnis.com,12 Mei 2023, 16:38 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Bambang Utama. Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Sumbagsel menyerahkan Penghargaan Paritrana 2022 pada pemerintah daerah dan beberapa pelaku usaha di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).

Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dukungan terhadap implementasi program BP Jamsostek yang ada di wilayah tersebut. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Bambang Utama mengatakan tingkat keikutsertaan tenaga kerja pada program BP Jamsostek di wilayah tersebut masih patut ditingkatkan. 

Dia merinci total tenaga kerja yang ada di wilayah Sumsel mencapai 812.987 orang. Namun, jumlah kepesertaan dalam BPJS ketenagakerjaan baru menyentuh 62 persen. 

Untuk itu, tambahnya, Pemerintah Provinsi Sumsel memiliki peran untuk bisa mengeluarkan regulasi agar pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota dapat segera melakukan optimalisasi jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut. 

“Diharapkan perusahaan juga tidak lagi mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya. Hal ini dalam rangka memberikan kepastian perlindungan pada para pekerja,” ujar Bambang, Jumat (12/5/2023).

Lebih lanjut, Bambang menambahkan, melalui program BP Jamsostek pihaknya juga telah membayarkan santunan sebesar Rp1 triliun sepanjang tahun 2022. 

Sementara untuk kurun waktu Januari hingga April 2023, jumlah pembayaran santunan sudah sebesar Rp289 miliar,” sambungnya. 

Sejalan dengan itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya juga mengimbau para pemerintah daerah dan pelaku usaha di Sumsel, untuk segera mendaftarkan para tenaga kerja di program BP Jamsostek. 

Dengan begitu, kata Mawardi, akan memberikan jaminan pada para tenaga kerja sehingga merasa adanya tanggung jawab dari masing-masing perusahaan yang menaunginya. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini