Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan bakal melakukan sesi hearing terkait dengan kajian skema pengenaan cukai atas emisi karbon kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro kepada Bisnis, Kamis (13/2/2020). Dia memastikan aturan ini masih dalam tahap pengkajian.
“Kalau dari sisi cukai masih dalam pengkajian, tentu nanti ada hearing dengan pelaku industri yang mungkin akan diwakili asosiasi-asosiasi industri,” ujar Deni.
Deni mengatakan proses pengkajian soal ekstensifikasi cukai ini bakal didahului dengan pembentukan panitia antarkementerian. Pihaknya juga bakal melakukan konsultasi dengan pihak legislator di Senayan.
Dia juga belum bisa memastikan apakah aturan ini bakal menggantikan pengenaan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor.
“Proses pengkajian ini pasti akan didahului juga dengan panitia antar kementerian juga perlu konsultasi ke parlemen dan lain sebagainya jadi ini tetap berjalan mengalir apakah ini sebagai pengganti PPnBM atau tidak,” ucapnya.
Baca Juga
Diketahui, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mempertimbangkan dua skema cukai atas emisi karbon terhadap kendaraan bermotor.
Pertama, banyak negara di dunia mengenakan cukai atas emisi atas pembelian kendaraan bermotor. Kedua, terdapat pula negara seperti Inggris yang mengenakan cukai atas emisi setahun sekali.